Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
Babak Baru Politik Kardus, Pengamat: Untuk Menjerat Mahar Politik, UU Harus Punya Pasal Serius
2018-09-15 19:26:33

Tampak tengah Pengamat Politik dari UIN Jakarta, Adi Prayitno saat diskusi bertajuk 'Babak Baru Politik Kardus' di D Hotel Jakarta, Sabtu (15/9).(Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jelang dimulainya masa kampanye Pemilu 2019 pada 23 Agustus 2018 mendatang, isu mahar politik menjadi perbincangan yang terus mencuat ke publik. Terlebih, pada momen beberapa waktu lalu soal pernyataan Wasekjen Partai Demokrat yang menyebut Capres Prabowo Subianto 'Jenderal Kardus'.

Diketahui Andi Arief menyebutkan ada mahar total Rp 1 triliun untuk PKS-PAN dari Sandiaga Uno supaya bisa jadi Cawapres Prabowo Subianto. Tudingan ini berbuntut panjang hingga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, memang tidak menyebutkan secara spesifik mengenai mahar politik. Tetapi dalam kenyataannya persoalan mahar politik selalu muncul dalam dinamika politik nasional.

"Kalau serius menjerat politik uang maka UU harus punya pasal serius menjerat pasal mahar ini," kata Pengamat Politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno dalam diskusi bertajuk 'Babak Baru Politik Kardus' yang diadakan oleh Lembaga Studi Politik Indonesia (LSPI) di D Hotel Jakarta, Sabtu (15/9).

Untuk mencari solusi atas politik kardus, dirinya menilai harus dilakukan beberapa pendekatan. Pertama, kata dia, adalah pendekatan regulasi yang lebih detail terhadap persoalan mahar politik. Harus ada pasal yang jelas serta kata-kata deifinitif yang menjabarkan mahar politik.

Kemudian pendekatan terhadap elit politik dengan mendorong penguatan pakta integritas terkait mahar politik. Menurut Adi proses politik rentan dibajak kekuatan modal. Politik berbiaya tinggi, kata dia, membuat hanya orang kaya saja yang menceburkan diri ke dalam politik. "Ketika orang kaya itu terpilih, maka balas budinya harus dibayar saat orang yang kaya raya itu menjabat," ujar Adi.

Di kesempatan yang sama, Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani Sya'roni menilai politik kardus terbagi tiga golongan yakni politik kardus prabayar, politik kardus pasca bayar dan politik kardus cash dan carry.

Sebelum politik kardus terhadap Sandiaga Uno, kata Sya'roni, juga pernah muncul kasus kardus durian yang melibatkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). "Pijakan kardus politik ini bisa menjadi antisipasi kita memasuki dugaan money politics terkait dana kampanye. Kita tahu kampanye mulai 23 September mendatang," ujar Sya'roni.(bh/mos)


 
Berita Terkait Pemilu
 
Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]