Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilpres
BW 'Telanjangi' Saksi TKN, Ternyata Bukan Spesifik Ahli Pemilu Tapi Soal Pidana
2019-06-23 04:29:08

Saksi Ahli Eddy Hiariej.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) memberikan pertanyaan telak kepada saksi ahli yang dihadirkan Kuasa Hukum Jokowi-Maruf dalam sidang MK yaitu ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada Eddy Hiariej. BW menanyakan keahlian dan kompetensi saksi terkait kepemiluan

"Sekarang saya ingin tanya, saya kagum kepada sobat ahli, tapi pertanyaannya sekarang saya balik, Anda sudah tulis berapa buku yang berkaitan dengan pemilu yang berkaitan dengan TSM (terstruktur, sistematis dan masif)?" tanya BW di Gedung Mahkamah Konstitusi, kemarin Jumat (21/6) malam.

"Tunjukkan kepada kami bahwa Anda betul-betul ahli, bukan ahli pembuktian, tapi ahli khusus pembuktian dalam kaitannya dengan pemilu," kata BW melanjutkan.

Pertanyaan BW tersebut untuk menunjukkan kapabilitas saksi ahli TKN yang dihadirkan sesuai dengan kemampuannya. Menurutnya, hal ini perlu diuji karena saksi yang dihadirkan BPN sebagai principal, juga dicecar dalam persidangan.

"Ahli kami kemarin ditanya dan agak setengah ditelanjangi, dalam tanda kutip, oleh kolega kami dari pihak terkait, apakah Anda pantas untuk jadi ahli," ujar BW.

Menurut BW, saksi ahli yang dihadirkan BPN dalam sidang PHPU keempat, Kamis (20/6) telah menghasilkan puluhan buku dan ratusan jurnal. Karenanya, BW pun meminta Hiariej menunjukkan buku dan jurnal yang telah ditulis.

"Berikan kepada kami buku-buku itu, mungkin kami bisa belajar, berikan kepada kami jurnal internasional yang pernah Anda tulis. Kalau itu sudah dilakukan, maka kami akan mengatakan bahwa Anda ahli yang top," ujar BW.

Namun, Eddy malah berkilah bahwa dirinya hanyalah pakar pidana. Menurutnya, seorang guru besar bahkan seorang profesor hukum yang pertama harus dikuasai adalah azas dan teori.

Eddy Hiariej mengakui dirinya pakar pidana dan belum pernah menulis spesifik terkait pemilu.

"Karena dengan azas dan teori itu dia bisa menjawab semua persoalan hukum, kendati pun memang saya belum pernah menulis spesifik soal pemilu," katanya.

Ia juga menyatakan bahwa keterangan terkait dirinya telah dicantumkan dalam lampiran Curriculum Vitae (CV). Bahkan, ia mengaku menulis beberapa jurnal internasional.

"Kalau saya sebutkan dari poin satu sampai poin 200 nanti sidang ini selesai," katanya.

"Ketika berbicara mengenai TSM, saya kira bukan saja persoalan disertasi, saya menulis buku mengenai pelanggaran berat HAM, saya menulis buku mengenai pengantar hukum pidana internasional," katanya menambahkan.

Selain itu, BW juga meminta saksi ahli untuk memberikan pendapat soal audit forensik dan audit TI terkait dengan potensi kecurangan menggunakan TI. Agenda sidang ini yaitu mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak terkait atau kubu Jokowi-Ma'ruf.

"Kalau melihat tadi apa yang saya ungkapkan di salam keterangan ahli, saya lebih banyak menguliti persoalan hukum pembuktian, kebetulan saya juga membawahi hukum pembuktian," ujar Eddy.(EPJ/indonesiainside/bh/sya)



 
Berita Terkait Pilpres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]