Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pemalsuan
BTN Terindikasi Pemalsuan Dokumen PKB, SP BTN Dikawal ACTA Lapor ke Bareskrim
2019-12-04 18:41:20

Pengacara ACTA, Munathsir Mustaman bersama Ketum SP BTN Satya Wijayantara saat melaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen manajemen BTN ke Bareskrim Mabes Polri.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Munathsir Mustaman, SH, perwakilan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyambangi kantor Bareskrim Mabes Polri di Trunojoyo Jakarta Selatan Rabu (4/12), guna mendampingi Ketua Serikat Pekerja Bank BTN, Satya Wijayantara untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat serta dokumen hasil Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pihak manajemen Bank BTN dengan Serikat Pekerja (SP) BTN yang sebelumnya ditanda tangani saat Munas Serikat Pekerja pada 2018 lalu.

Tindak pidana pemalsuan surat serta dokumen, "diduga dilakukan oleh Divisi Human Capital Bank BTN sebagaimana diatur dalam Pasal 263 atau Pasal 266 jo pasal 55 KUHP," ujar Munathsir Mustaman.

Munathsir sebagai perwakilan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) saat mendampingi pekerja bank BTN menyampaikan dimana mencermati dalam Munas SP BTN tahun 2018 lalu, bahwa awalnya, keluarga pekerja (Isteri/Suami/Anak) meninggal dunia, Perusahaan akan memberikan bantuan uang duka kepada pekerja sebesar 3 (tiga) kali gaji dasar.

"Jika yang meninggal adalah orang tua/ mertua pekerja diberikan uang duka sesuai ketentuan perusahaan. Nilai nominal bantuan pemakaman di atas akan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali," jelasnya.

Adapun, hasil perundingan PKB yang didaftarkan oleh perusahaan, pasal 43 ayat (2) berbunyi, keluarga pekerja (isteri/ suami/ anak) meninggal dunia. Perusahaan akan memberikan bantuan uang duka kepada pekerja sebesar 3 (tiga) kali gaji dasar.

Sementara, lanjutnya perubahan Pasal 43 ayat (2) malah berisikan bahwa dalam hal keluarga pekerja meninggal dunia, perusahaan akan memberikan bantuan pemakaman kepada Pekerja atau ahli warisnya yang sah.

Lalu, ungkapnya mengenai penghapusan pasal 76 Ayat (4) berisi dalam rapat perumusan sanksi dihadiri perwakilan SP BTN memiliki kewenangan memberikan sanksi ringan, sedang dan berat kepada pelaku pelanggaran dengan person grade dan jabatan diatur dalam peraturan perusahaan.

PKB yang didaftarkan oleh perusahaan, ayat di atas dihapus. Menurut Munathsir, Pengacara ACTA itu menuding Divisi Human Capital Bank BTN diduga melakukan pemalsuan empat (4) pokok materi perundingan PKB Manajemen BTN dengan Serikat Pekerja BTN.

"Selain pemalsuan 4 materi perundingan PKB, selanjutnya didaftarkan di Kemenaker RI, penambahan 1 (satu) ayat ke dalam Pasal 10," ungkap Munathsir.

Adapun, pasal 10 Ayat (5) PKB kesepakatan Munas berisikan, apabila kualifikasi Pekerja experienced hire dan professional hire dikategorikan standard performance, maka terhadap pekerja experienced hire dan professional hire ditawarkan pengunduran diri.

Di samping itu, ayat tersebut berubah menjadi ayat (6). Lalu pada PKB yang didaftarkan oleh perusahaan, Pasal 10 ayat (5) diganti berbunyi, 'Perusahaan wajib melibatkan Serikat Pekerja dalam merundingkan dan menetapkan jenis pekerjaan yang dapat diberikan penawaran pada experienced hire professional dan hire memperhatikan kepentingan utama pemberian kesempatan pekerja karir.' pihak manajemen Bank BTN dengan Serikat Pekerja (SP) BTN yang sebelumnya ditandatangani saat Munas Serikat Pekerja 2018 lalu.

"Diduga pemalsuan dokumen PKB yang diajukan ke kemenaker dilakukan divisi Human Capital Bank BTN terindikasi langgar aturan pasal 263 atau Pasal 266 jo pasal 55 KUHP," tandasnya.

Di lokasi, saat melaporkan ke pihak polisi kelima (5) advokat dari ACTA nampak mendampingi lima orang perwakilan serikat pekerja BTN.'(bh/mnd)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]