Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
BS: KPK Diminta Segera Periksa Susno Duadji Terkait Boediono
Sunday 24 Nov 2013 09:40:27

Ilustrasi, Susno Duadji mantan Kabareskrim Polri.(tengah).(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Timwas Century DPR RI, Bambang Soesatyo (BS), Sabtu mendesak agar KPK segera memanggil mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

"Susno dipastikan memiliki banyak informasi dan dokumen penting terkait Boediono. Bahkan dalam sidang Pansus Hak Angket Century DPR, Susno menegaskan dirinya selaku Kabareskrim Polri berencana menetapkan Gubernur BI Boediono sebagai tersangka. Namun urung karena sudah memasuki jadwal Pilpres 2009," tegasnya.

Anggota Komisi III DPR ini juga menyebutkan, seluruh hasil pemeriksaan (BAP) terhadap puluhan saksi menurut Susno ada di dalam laptopnya. Termasuk nama-nama penerima aliran dana beserta jumlahnya, serta data ribuan rekening palsu.

"Terkait pemeriksaan Boediono oleh penyidik KPK, saya menilai pada akhirnya KPK harus memberi penjelasan terbuka kepada publik tentang alasan mengapa menutup-nutupi jadual pemeriksaan Wakil Presiden Boediono pada hari Sabtu (23/11) in," tambah BS.

Ditekankan, perbedaan perlakuan ini harus bisa dipahami pubik. Apalagi, pemeriksaan Boediono dalam kasus Bank Century itu dilakukan di Kantor Wakil Presiden.

"Saya pribadi mengapresiasi langkah KPK yang berani memeriksa kembali wapres di tahap penyidikan ini. Kendati sulit menghindari adanya kesan perlakuan khusus terhadap Boediono," tambahnya.

Politisi Partai Golkar ini menyebutkan, bagi masyarakat pada umumnya, pemeriksaan Boediono oleh KPK tidaklah mengejutkan alias predictable. Langkah KPK meminta pertanggungjawaban Boediono adalah sebuah konsekuensi logis setelah mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya ditahan dan Siti Fadjriah ditetapkan sebagai tersangka kasus Bank Century.

"Jadi, kalau sekadar memeriksa Boediono, untuk apa KPK merahasiakannya? Maka, KPK perlu memberi penjelasan terbuka agar masyarakat tidak salah menginterpretasikan pemeriksaan Boediono yang dirahasiakan itu," pungkasnya, seperti yang dilansir situs bamsoetnews.com.

Sementara, Anggota Tim Pengawas (Timwas) Bailout Bank Century DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Chandra Tirta Wijaya kepada Rakyat Merdeka Online mengatakan bahwa, Boediono setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, Sabtu (23/11), semakin jelas bahwa penyelamatan Bank Century tidak dengan landasan hukum yang jelas dan tidak dengan prinsip kehati-hatian.

Dalam jumpa pers tadi malam, Boediono menjelaskan, data talangan awal yang digelontorkan Bank Indonesia (BI) untuk Bank Century awalnya hanya sebesar Rp 630 miliar, namun membengkak menjadi Rp 2,5 triliun, dan Rp 6,7 triliun. Dana tersebut membengkak, kata Boediono, saat berada di tangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pengawas Bank Century yang sekarang berubah nama menjadi Bank Mutiara.

"Unsur korupsi dan memperkaya orang lain sudah bisa dapat dibuktikan," jelas Chandra.

Melihat perkembangan ini, kata dia, sebaiknya Wapres Boediono nonaktif dulu untuk memudahkan apabila diperlukan keterangan lebih lanjut.(bsn/rml/rus/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]