Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus Bank BRI
BRI Langsa Diduga Pelihara Mafia, Puluhan Sertifikat Kavling Petani Raib
Wednesday 20 Nov 2013 01:57:37

Salah seorang Korban raibnya Sertifikat kavling PIR NES-I, Nazaruddin saat bersama salah seorang Staf BRI Cabang Langsa, Rizaldy yang diduga ikut terlibat dalam kasus raibnya puluhan Sertifikat.(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Bank Rakyat Indonesia (BRI), Cabang Langsa Diduga Pelihara Mafia Obligasi, Bank Indonesia diminta turun tangan. Puluhan Sertifikat Tanah Kavling (STK), Perkebunan Inti Rakyat (PIR) NES-I, afdeling VIII, Gampoeng Buket Makmu dan buket dendeng Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, yang menjadi anggunan kredit 'raib' pada Bank BRI Langsa tersebut.

Salah seorang warga Dusun Lhok Janeng Gampoeng Buket Dendeng Nazaruddin, pada awak media ini mengatakan dirinya merasa terkejut saat mengambil sertifikat tanah dengan No Hak 914 milik Abdullah Wahab Bin Reji, warga Gampoeng Meunasah Teungoeh Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur.

Menurut Nazaruddin (40th), warga Dusun Lhok Janeng, Gampoeng Buket Dendeng Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur, sertifikat kavling tanah tersebut atas nama Abdullah Wahab Ben Reji (66th), yang kreditnya dialihkan padanya sesuai kwitansi No 018, untuk pembayaran N/Kav.120, Register 2397, AFD VIII, kelompok II, pada tanggal 1 Maret 2011 telah lunas pada tanggal tersebut, pihak Bank BRI mengatakan sertifikat tersebut tidak ada lagi alias hilang (raib).

Menurut Kabid Keuangan PTPN-I Langsa saat dia temui awak media ini, di ruang kerjanya, Senin (18/11) mengatakan, kami dari pihak PTP sudah sangat capek dibuat pihak Bank, saya sendiri sudah bolak balek di panggil Polisi, kami sudah surati bank untuk menyerahkan apa yang menjadi Hak petani, berdasarkan surat dari Bank BRI cabang Langsa: B.2370-I-KC/ADK/04/2013, dengan prihal penarikan Sertifikat PIR NES-I. Bank BRI cabang Langsa Mengakui 6 (enam) Sertifikat PIR, NES-1 milik petani telah hilang, diantaranya milik Abdullah Wahab Bin Riji Kavling 120 dengan nomor Register 2397, Wiji B. Mukiman kavling 295 dengan Register 2097, A. Rahman Bin Yakop Kavling 110 dengan nomor Register 2345, Abd. Wahab Bin Yahya Kavling 109 dengan nomor Register 2344, Wagiso Bin Wajin Kavling 315 dengan nomor Register 1682, dan Yusu B. Basyah Kavling 104 dengan nomor Register 0270.

Sebenarnya, "bukan 6 (enam), ada 65 (enam puluh Lima) sertifikat Kavling milik petani PIR yang raib di BRI cabang Langsa, dari 65 tersebut sudah ada yang telah di temukan. Saat ini sisa 41 sertifikat yang masih raib dari brangkas BRI tersebut," ujar Kabid Keuangan PTPN-I Langsa.

Pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Langsa, Aceh hingga berita ini di turunkan belum bisa diminta tanggapan terkait raibnya puluhan sertifikat anggunan kredit milik petani PIR, seorang staf Rizaldi saat di temui awak media, Senin (11/11), kemudian, Senin (18/11), berjanji akan mempertemukan baik Korban (petani-red) maupun awak media dengan kepala pimpinan cabang Abdul Rais, maupun Supervisor ADK Alqadri, hannya janji janji kosong. Hingga berita kedua kalinya ini, terkait raibnya sertifikat kavling petani di kirim kemeja redaksi belum ada tanggapan dari Bank BRI tersebut, "memang saya akui sertifikat itu hilang di sini," ujar Rizaldi.

Sementara, Supervisor ADK Bank Rakyat Indonesia (BRI) Langsa saat di hubungi melalui Hendphone selulernya 0811677XXX, Selasa (19/11), tidak di angkat dan begitu juga dengan pesan singkat SMS, hingga berita ini di turunkan ke meja redaksi. Belum ada jawaban apapun.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Kasus Bank BRI
 
BRI Langsa Diduga Pelihara Mafia, Puluhan Sertifikat Kavling Petani Raib
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]