Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus Bank BRI
BRI Langsa Diduga Pelihara Mafia, Puluhan Sertifikat Kavling Petani Raib
Wednesday 20 Nov 2013 01:57:37

Salah seorang Korban raibnya Sertifikat kavling PIR NES-I, Nazaruddin saat bersama salah seorang Staf BRI Cabang Langsa, Rizaldy yang diduga ikut terlibat dalam kasus raibnya puluhan Sertifikat.(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Bank Rakyat Indonesia (BRI), Cabang Langsa Diduga Pelihara Mafia Obligasi, Bank Indonesia diminta turun tangan. Puluhan Sertifikat Tanah Kavling (STK), Perkebunan Inti Rakyat (PIR) NES-I, afdeling VIII, Gampoeng Buket Makmu dan buket dendeng Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, yang menjadi anggunan kredit 'raib' pada Bank BRI Langsa tersebut.

Salah seorang warga Dusun Lhok Janeng Gampoeng Buket Dendeng Nazaruddin, pada awak media ini mengatakan dirinya merasa terkejut saat mengambil sertifikat tanah dengan No Hak 914 milik Abdullah Wahab Bin Reji, warga Gampoeng Meunasah Teungoeh Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur.

Menurut Nazaruddin (40th), warga Dusun Lhok Janeng, Gampoeng Buket Dendeng Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur, sertifikat kavling tanah tersebut atas nama Abdullah Wahab Ben Reji (66th), yang kreditnya dialihkan padanya sesuai kwitansi No 018, untuk pembayaran N/Kav.120, Register 2397, AFD VIII, kelompok II, pada tanggal 1 Maret 2011 telah lunas pada tanggal tersebut, pihak Bank BRI mengatakan sertifikat tersebut tidak ada lagi alias hilang (raib).

Menurut Kabid Keuangan PTPN-I Langsa saat dia temui awak media ini, di ruang kerjanya, Senin (18/11) mengatakan, kami dari pihak PTP sudah sangat capek dibuat pihak Bank, saya sendiri sudah bolak balek di panggil Polisi, kami sudah surati bank untuk menyerahkan apa yang menjadi Hak petani, berdasarkan surat dari Bank BRI cabang Langsa: B.2370-I-KC/ADK/04/2013, dengan prihal penarikan Sertifikat PIR NES-I. Bank BRI cabang Langsa Mengakui 6 (enam) Sertifikat PIR, NES-1 milik petani telah hilang, diantaranya milik Abdullah Wahab Bin Riji Kavling 120 dengan nomor Register 2397, Wiji B. Mukiman kavling 295 dengan Register 2097, A. Rahman Bin Yakop Kavling 110 dengan nomor Register 2345, Abd. Wahab Bin Yahya Kavling 109 dengan nomor Register 2344, Wagiso Bin Wajin Kavling 315 dengan nomor Register 1682, dan Yusu B. Basyah Kavling 104 dengan nomor Register 0270.

Sebenarnya, "bukan 6 (enam), ada 65 (enam puluh Lima) sertifikat Kavling milik petani PIR yang raib di BRI cabang Langsa, dari 65 tersebut sudah ada yang telah di temukan. Saat ini sisa 41 sertifikat yang masih raib dari brangkas BRI tersebut," ujar Kabid Keuangan PTPN-I Langsa.

Pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Langsa, Aceh hingga berita ini di turunkan belum bisa diminta tanggapan terkait raibnya puluhan sertifikat anggunan kredit milik petani PIR, seorang staf Rizaldi saat di temui awak media, Senin (11/11), kemudian, Senin (18/11), berjanji akan mempertemukan baik Korban (petani-red) maupun awak media dengan kepala pimpinan cabang Abdul Rais, maupun Supervisor ADK Alqadri, hannya janji janji kosong. Hingga berita kedua kalinya ini, terkait raibnya sertifikat kavling petani di kirim kemeja redaksi belum ada tanggapan dari Bank BRI tersebut, "memang saya akui sertifikat itu hilang di sini," ujar Rizaldi.

Sementara, Supervisor ADK Bank Rakyat Indonesia (BRI) Langsa saat di hubungi melalui Hendphone selulernya 0811677XXX, Selasa (19/11), tidak di angkat dan begitu juga dengan pesan singkat SMS, hingga berita ini di turunkan ke meja redaksi. Belum ada jawaban apapun.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Kasus Bank BRI
 
• BRI Langsa Diduga Pelihara Mafia, Puluhan Sertifikat Kavling Petani Raib
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]