Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BPS
BPS: Indeks Kebahagiaan Rakyat Indonesia Makin Meningkat di 2014
Thursday 05 Feb 2015 22:46:32

Kepala BPS, Dr. Suryamin, M. Sc (ketiga dari kanan) saat memaparkan Indeks Kebahagiaan Indonesia Tahun 2014 di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Kamis (5/2).(Foto: BH/yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Berdasarkan data yang dilansir Badan Pusat Statistik (BPS), ternyata Indeks Kebahagiaan Manusia Indonesia pada tahun 2014 meningkat 3,17 persen, dari 65,11 point pada tahun 2013 menjadi 68,28 poin pada 2014.

"Dan ternyata perempuan lebih bahagia dari para pria. Perempuan capai 68,61 point, sementara laki-laki 67,94 point," kata Kepala BPS, Dr. Suryamin, M. Sc saat memaparkan Indeks Kebahagiaan Indonesia Tahun 2014 di Kantor Pusat BPS, Jakarta pada, Kamis (5/2).

Suryamin menuturkan, Indeks Kebahagiaan diukur juga menggunakan indikator subjektif, terhadap 70 ribu responden, untuk level Provinsi.

Adapun 10 indikator mengukur kebahagian yaitu kesehatan, pendidikan, pekerjaan, pendapatan rumah trangga, keharmonisan keluarga, ketersediaan waktu luang, hubungan sosial, kondisi rumah dan aset, serta kondisi keamanan.

"Setiap aspek kehidupan memiliki besaran kontribusi yang beda-beda terhadp indeks kebahagiaan, hal ini terjadi karena perbedaan penilaian mengenai derajat pentingnya setiap aspek kehidupan terhadap tingkat kebahagiaan," jelas Suryamin.

Menurut Suryamin, kebahagiaan masyarakat akan meningkat jika angkanya semakin mendekati angka 100. Dalam mengukur kebahagiaan 2014, BPS melibatkan 76.031 responden.

"Subyeknya menyenangkan atau tidak secara internasional sudah dimulai. Indeks diukur dengan pendekatan kepuasan," ungkapnya.

Suryamin juga memaparkan, di semua klasifikasi terjadi peningkatan point.

"Semua meningkat cukup tinggi, kecuali dari klasifikasi pendapatan rumah tangga, keharmonisan rumah tangga dan pendidikan," ujarnya.

Berikut indeks Kebahagiaan Menurut Karakteristik Demografi dan Ekobomi Tahun 2014.

Berdasar klasifikasi wilayah, Perkotaan mencapai 69,62 point, sedangkan Pedesaan 66,96 point.

Berdasar status perkawinan, Belum menikah capai 68,77, Menikah 68,74, Cerai Hidup 65,04, dan Cerai Mati 65,80.

Berdasar Kedudukan dalam Rumah Tangga; Kepala Rumah Tangga 67,57 sedangkan Pasangannya 69,45 point.

Berdasar banyaknya anggota rumah tangga: 1 orang 65,59, Dua orang 67,52. Anak satu (3 orang) 68,44. Anak dua (4 orang) 68,97.

"Namun jumlah anak 3 dan seterusnya ternyata Indeks Kebahagiaan terus menurun. Nampaknya itu sejalan dengan program KB", imbuhnya.

Adapun berdasar pendidikan tinggi yang ditamatkan: Tidak/Belum pernah sekolah capai 62,96. Tidak tamat SD 65,30. SMP 68,48. SMA 71,08. Diploma III capai 73,86. Sarjana 76,47. Dan S2 atau S3 capai 79,47.

"Ini memperlihatkan semakin tinggi tingkat pendidikan, semakin bahagia dia", ucap Suryamin.

Adapun berdasar daerah, lanjut Suryamin, Kepulauan Riau menempati posisi tertinggi dengan 72 poin, disusul Maluku dengan 72 poin, dan Kalimantan Timur dengan 71 poin. "Sementara terendah di Provinsi Papua dengan 60,97 point," pungkasnya.(bhc/yun)


 
Berita Terkait BPS
 
Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Batas Garis Kemiskinan
 
BPS: Indeks Kebahagiaan Rakyat Indonesia Makin Meningkat di 2014
 
Kemiskinan di Kaltim Masih Tinggi sekitar 6 Persen
 
Nilai Ekspor Sulawesi Utara Naik di Bulan Mei Tahun ini
 
Bank Indonesia Perwakilan VIII Diminta Tekan Laju Inflasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]