Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PilPres
BPPT Dukung KPU Manfaatkan Teknologi Pemilu


Ketua KPU, Husni Kamil Manik dan Marzan Iskandar usai menandatangani MoU KPU-BPPT.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Marzan A. Iskandar menegaskan, pihaknya akan memberikan dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penggunaan dan pemanfaatan sistem teknologi dan informasi (TI) dalam penyelenggaraan Pemilu 2014.

“Kami siap mendukung KPU dengan dukungan sistem informasi pemilu, dari proses awal sampai selesai,” tandas Marzan Iskandar usai menandatangani nota kesepahaman KPU dengan BPPT, di Gedung KPU, Rabu (23/1).

Dukungan BPPT itu, kata Marzan, tidak hanya dalam bentuk teknis, namun BPPT juga memberikan dukungan teknologi komunikasi dan informasi dalam seluruh tahapan sistem kepemiluan untuk menciptakan manajemen kepemiluan yang berkualitas dan inovatif bagi lembaga penyelenggara pemilu, sehingga menciptakan sistem informasi kepemiluan yang handal.

“BPPT saat ini telah melakukan review atas sistem informasi pendaftaran pemilih (Sidalih) agar sistem ini dapat berfungsi untuk pengelolaan, yang meliputi sinkronisasi dan konsolidasi, dapat efektif mengirimkan data DP4, serta mengirmkan data dari KPU ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, maupun sebaliknya. Kegiatan ini akan terus dilakukan terhadap sistem informasi lainnya yang akan digunakan dalam seluruh tahapan Pemilu 2014, khususnya sistem penghitungan,” bebernya.

Sementara itu, Ketua KPU, Husni Kamil Manik, berharap, dukungan BPPT dalam bidang teknologi data dan informasi penyelenggaraan pemilu yang telah dimulai sejak dua pemilu sebelumnya, yakni Pemilu 2004 dan Pemilu 2009, dapat lebih ditingkatkan lagi, termasuk pengembangan-pengembangannya.

“Kami berharap, BPPT dapat menjadi leading sector untuk pengembangan teknologi yang akan digunakan pada setiap tahapan pemilu. Bahkan, yang tidak termasuk tahapan pun, seperti aplikasi untuk sistem informasi logistik. Kami juga butuh pengembangan-pengembangan. Kerja sama dengan BPPT sudah sejak Pemilu 2004 lalu. Waktu itu, BPPT membuat grand design sistem informasi kepemiluan. Pada Pemilu 2009 melanjutkan itu, dan saat ini kami berusaha untutk memperkuat kerja sama itu, meningkatkan kualitasnya,” tandas Husni.

“Dengan sistem informasi dan teknologi yang handal, tentu akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pemilu dan KPU sebagai penyelenggara,” ujar Husni.(dd/red/kpu/iea/bhc/sya)


 
Berita Terkait PilPres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]