Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres
BPN Siap Beri Bantuan Hukum ke 3 Emak-Emak yang Ditangkap di Karawang
2019-02-27 06:42:30

Direktorat Advokasi BPN, Habiburokhman.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana memberikan bantuan hukum kepada tiga ibu rumah tangga di Karawang, Jawa Barat, yang diduga melakukan kampanye hitam. Direktorat Advokasi BPN, Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan tetap memberikan bantuan hukum, meski ketiganya bukan merupakan bagian tim sukses atau relawan pasangan calon nomor urut 02.

"Kalau toh mereka bukan dalam struktur BPN, bukan strultur BPD, bukan relawan tetapi emak-emak ini pendukung Prabowo dan Sandi kami tetap memberikan bantuan hukum," tegasnya di sela-sela diskusi "Rezim Jokowi Menebar Hoax dan Kebohongan?" di kantor Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/2).

Habiburokhman menjelaskan, pada Senin (25/2) malam, pihaknya telah berusaha menemui tiga ibu rumah tangga itu di kantor Polda Jawa Barat. Namun, hal tersebut tak membuahkan hasil.

"Ada tim (BPN) yang di Bandung, dari Karawang dua (orang), berupaya menemui tiga orang tersebut, namun tidak berhasil. Sampai pagi, sekitar jam 4, 5 (pagi) tim akhirnya balik kanan ke Jakarta," ujar Habiburokhman.

Ketua DPP Partai Gerindra tersebut menjelaskan, pihaknya hanya berhasil bertemu perwakilan keluarga dari tiga emak tersebut. Didapatkan fakta, bahwa ketiganya belum menerima surat penangkapan dari Polda Jabar.

"Yang tadi malam kami mendapat dari pihak yang mengaku keluarga, bahwa itu belum mendapatkan surat penangkapan per tadi malam. Sehingga kita lihat hari ini perkembngannya bagaimana," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman pun memastikan, pihak BPN tidak pernah menginstruksikan relawan atau simpatisan mereka untuk melakukan kampanye hitam. BPN hanya fokus mempromosikan visi, misi, dan program Prabowo-Sandi.

"Kita ada SOP, tidak boleh menyampaikan sesuatu yang menjelekkan orang lain dan sebagainya," ujar Habiburokhman.

Meski begitu, ia pun kembali menegaskan, Direktorat Advokasi BPN siap menberikan bantuan hukum kepada ketiga perempuan tersebut. "Kan hari ini kita belum dapat kuasa, kalau keluarga atau yang bersangkutan meminta, kita akan mengkoordinasikan bantuan hukum," ujarnya.

Perlu diketahui, jajaran Polres Karawang menangkap tiga ibu rumah tangga yang melakukan kehebohan di dunia maya. Pasalnya, ketiga emak itu diduga telah melalukan kampanye hitam terhadap pasangan calon 01 dengan cara door-to-door.

Dalam video itu, dua orang ibu-ibu berbicara dalam bahasa Sunda mengimbau kepada seorang pria tua untuk tidak memilih pasangan Jokowi-Maruf. Sebab, jika Jokowi terpilih diisukan akan ada larangan azan di masjid-masjid, larangan penggunaan hijab bagi perempuan, serta akan ada pelegalan nikah sesama jenis.

Kasubag Humas Polres Karawang AKP Marjani membenarkan bila jajarannya telah menangkap tiga perempuan yang membuat heboh tersebut. Penangkapan itu sebagai langkah preventif kepolisian. Akan tetapi, saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke Polda Jabar.

"Mereka kita amankan pada Ahad malam. Tapi, langsung diambil alih Polda Jabar," ujar Marjani.(naa/as/republika/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilpres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]