Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu
BPN Menang 2 Gugatan di Bawaslu: Bukti Konstitusional, Bukan Makar
2019-05-17 02:38:22

Tampak saat sidang Bawaslu meutuskan KPU melakukan pelanggaran Situng dan Quick Count.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia telah memutuskan dua perkara gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umim (KPU) yang dilayangkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait dua hal yaitu Situng dan Quick Count.

Dalam putus perkara nomor 07 tentang Situng KPU dan Quick Count, KPU terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam tahapan pemilihan umum.

Juru Bicara BPN, Andre Rosiade, mengatakan hal ini membuktikan BPN mengambil langkah konstitusional dalam upaya mencari keadilan. Sehingga tidak benar jika tuduhan makar dan tindakan inkonstituional dialamatkan kepada BPN.

"Hal ini membuktikan kita BPN tetap terus melakukan langkah-langkah yang konsitusional untuk melakukan gugatan terhadap hasil rekapitulasi oleh KPU," kata Andre kepada kumparan, Kamis (16/5).

Sementara, lanjut Andre, gugatan terhadap kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif akan dilaporkan BPN ke Bawaslu minggu depan. Pelaporan itu akan disertai bukti-bukti kecurangan yang sebelumnya juga sudah dilaporkan ke Bawaslu.

"Untuk perkara pemilu curang yang terstruktur, sistematis, dan masif juga akan kita laporkan ke Bawaslu pekan depan," ujar Andre.

Memang, lanjut Andre, BPN belum terpikirkan sama sekali untuk menggugat hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi. Namun, untuk hasil Pileg dipastikan Gerindra akan melakukan gugatan ke MK.

"Memang untuk pilpres kita sama sekali belum terpikirkan untuk ke MK, tapi untuk Pileg kita pastikan akan ke MK dengan membawa bukti sejumlah kasus kecurangan seperti di DKI Jakarta III dan di beberapa dapil lainnya," tutupnya.(kumparan/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemilu
 
• Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
• PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
• Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
• DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
• Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]