Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres
BPN 02: Tuduhan Jokowi Soal Tanah Prabowo Bernuansa Fitnah, Berbahaya!
2019-02-18 07:54:18

JAKARTA, Berita HUKUM - Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, memuji kesantunan capresnya dalam debat kedua Pilpres 2019. Dahnil menyoroti Joko Widodo yang, menurutnya, tuduhan memakai data-data bernuansa fitnah terhadap Prabowo.

"Serangan pribadi dan cenderung bernuansa fitnah adalah ketika Pak Jokowi menuduh bahwa Pak Prabowo memiliki tanah karena itu Hak Guna Usaha (HGU) dan itu milik negara," tegas Dahnil dalam jumpa pers seusai debat kedua Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2).

Dahnil menyatakan Prabowo mengelola tanah HGU bukan hak milik itu dengan baik. Jika negara meminta Prabowo mengembalikannya, Dahnil menyebut Prabowo telah menyatakan bersedia.

"Dan beliau sedang mengelolanya dengan baik. Beliau menyebutkan, kalaupun negara minta, beliau, kalaupun harus diambil negara, beliau dengan semangat ksatria mengembalikannya," sebut Dahnil.

Dahnil sangat menyayangkan data-data yang dipakai Jokowi karena, menurutnya, bernuansa fitnah. Dia menyebut itu berbahaya bagi negara.

"Yang kami sayangkan, banyak data-data Pak Jokowi nuansanya fitnah dan itu bahaya bagi negara kita," ucap Dahnil.

"Pak Prabowo tak ingin sampaikan di forum bahwa Pak Jokowi sedang berbohong," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Prabowo Subianto dalam pernyataan pamungkas pada debat kedua Pilpres 2019 mengakui memang menguasai ratusan ribu hektare tanah di berbagai tempat, namun itu punya negara. Dia siap mengembalikan tanah itu untuk negara, namun ada tapinya.

"Saya minta izin, tadi disinggung tentang tanah yang katanya saya kuasai ratusan ribu (hektare) di beberapa tempat. Itu benar, tapi itu adalah HGU, itu adalah milik negara," jelas Prabowo.

"Jadi setiap saat, setiap saat negara bisa ambil kembali. Dan kalau untuk negara, saya rela mengembalikan itu semua. Tapi, daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot. Terima kasih," tegas Ketum Partai Gerindra itu.

Sementara, pantauan pewarta terkait tuduhan jokowi kepada masalah pribadi Prabowo ini ramai di media sosial twitter, diantaranya politisi dari PDIP Budiman Sudjatmiko @budimandjatmiko mentweet :

"Kepala Negara (which is @jokowi): "Ya udah, saya perintahkan utk dikuasai negara. Dibagikan ke petani2 konsesinya!" #KemudianHening," tulis Budiman pada Minggu (17/2) malam yang langsung dijawab oleh Fahri Hamzah, politisi dari PKS pada akun media sosialnya FAHRI HAMZAH @Fahrihamzah:

"Om Budiman, Ada peluang nih. Bagaimana kalau kita bikin gerakan mengembalikan HGU dan frekuensi TV ke negara yg telah dimulai oleh @prabowo . Berani gak jagoan ente meng-eksekusi? Jenderal2 di sekitar presiden dan konglomerat penguasa frekuensi mau gak? #YukBalikin," tulis Fahri mengmentari Budiman.

"Ayo kita bikin Gerkaan #YukBalikin ...apakah pak @jokowi berani Tindak lanjut ajakan mulia dari pak @prabowo ??," tweep Fahri.

Fahri pun menambahkan tweetnya:

"Headlines:
PAGI INI PRESIDEN @jokowi MEMANGGIL PARA MANTAN JENDERAL DAN KONGLOMERAT UNTUK MENGEMBALIKAN TANAH MEREKA KEPADA NEGARA SEPERTI AJAKAN @prabowo SEMALAM. #YukBalikin.(dbs/gbr/tor/detik/bh/mnd/sya))


 
Berita Terkait Pilpres
 
• Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
• Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
• Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
• Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
• Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]