Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Penegakkan Hukum
BPN: Hukum Kini Tajam ke Lawan dan Ramah ke Kawan, Prabowo akan Benahi
2019-02-09 06:19:50

Serentak dihari yang sama DIPERIKSA dan DISIDANG: 1.Ahmad Dhani (PN Surabaya, kasus IDIOT) 2.Dahnil Anzar (Polda Metro Jaya Jakarta, kasus Kemah) 3.Slamet Maarif (Polresta Solo, kasus Tabligh Akbar) Semuanya pendukung Prabowo...(Foto: @maspiyuuu)
KARANGANYAR, Berita HUKUM - Beberapa anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) tersangkut kasus hukum. Juru bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengkritik pemerintah penegakan hukum di Indonesia.

"Kritik paling keras kami pada hari ini adalah penegakan hukum yang tajam kepada lawan dan ramah kepada kawan," kata Dahnil dalam jumpa pers usai rapat internal BPN di Hotel Lorin, Karanganyar, Jumat (8/2).

Apalagi menurutnya, kasus hukum yang menimpa anggota BPN sebenarnya tidak terkait tindak pidana. Dia menyebut hal tersebut sebagai kriminalisasi.

"Justru nuansanya kriminalisasi atau dicari-cari. Kami naik mobil kalau spionnya kurang benar bisa ditangkap juga," ujar dia.

Penegakan hukum ini, kata Dahnil, nantinya akan menjadi pekerjaan rumah yang akan dituntaskan Prabowo-Sandi jika terpilih.

"Ini komitmen Prabowo-Sandi bagaimana menghadirkan hukum yang adil dan berkeadilan. Itu adalah PR yang ingin kami benahi ketika Prabowo-Sandi memerintah," katanya.

Penegakan hukum ini, kata Dahnil, nantinya akan menjadi pekerjaan rumah yang akan dituntaskan Prabowo-Sandi jika terpilih.

"Ini komitmen Prabowo-Sandi bagaimana menghadirkan hukum yang adil dan berkeadilan. Itu adalah PR yang ingin kami benahi ketika Prabowo-Sandi memerintah," katanya.

Seperti diketahui, beberapa anggota BPN yang tersangkut kasus hukum adalah Dahnil Anzar Simanjuntak yang terkait dugaan korupsi dana kemah kebangsaan. Kemudian Ahmad Dhani yang sudah divonis hukuman 1,5 tahun terkait kasus ujaran kebencian.

Yang paling baru ialah Wakil Ketua BPN yang juga Ketua PA 212 Slamet Ma'arif. Dia diduga melakukan kampanye saat menjadi pembicara tablig akbar PA 212 di Solo.

Sementara Slamet Ma'arif meyakini dirinya tidak bersalah. Berdasarkan undang-undang (UU) Pemilu, dia merasa sama sekali tidak melakukan kampanye.

"Kalau kita kaitkan dengan UU Pemilu tentang pengertian kampanye, saya tidak pernah menyampaikan visi misi program paslon siapapun. Sehingga kita memberikan catatan terakhir, saya tidak melakukan kampanye di acara tersebut," ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/2) saat keluar dari Mapolresta Surakarta.

Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif meminta kepolisian adil dalam menangani kasusnya. Dia mengaku mengingatkan penyidik bahwa pelanggaran juga terjadi pada kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Tadi saya ingatkan di akhir (pemeriksaan) kepada penyidik bahwa kasus pelanggaran kampanye karena masalah belum adanya jadwal kampanye, itu kan pernah terjadi di kampanye Jokowi-Kiai Ma'ruf Amin," katanya.

Slamet mengatakan kasus Jokowi itu kemudian dihentikan dengan alasan belum adanya jadwal resmi dari KPU. Dia juga menyebut bahwa kasus PSI pun diberhentikan karena alasan serupa. Namun dia tak memaparkan kasus mana yang dimaksudnya.

"Kemudian diberhentikan karena belum ada jadwal resmi pengaturan waktu dan tempat kampanye. Kemudian PSI juga sama di-SP3-kan oleh Bareskrim karena belum ada jadwal tempat waktu kampanye resmi dari KPU," ujarnya.

Hal tersebut, kata Slamet, diharapkan dapat menjadi pertimbangan tim penyidik Polresta Surakarta. Dia ingin mendapatkan penindakan hukum secara adil.

"Saya sampaikan itu untuk jadi pertimbangan penyidik. Artinya hukum harus adil, harus sama dengan yang lain," tutupnya.(bai/sip/detik/bh/sya)


 
Berita Terkait Penegakkan Hukum
 
Tegakkan Hukum Yang Sudah Tegak !!!
 
Ustadz Slamet Maarif Ketua PA 212 Ternyata Sudah Berstatus Tersangka
 
BPN: Hukum Kini Tajam ke Lawan dan Ramah ke Kawan, Prabowo akan Benahi
 
MK Garda Terakhir Penjaga Konstitusi dan Penegakkan Hukum di Indonesia
 
Partisipasi Pemuda Dibutuhkan Dalam Penegakkan Hukum, Atau Negara Ini Bubar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]