Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
BPKP
BPKP Tegaskan Ada Peran Neneng di Proyek PLTS
Tuesday 22 Jan 2013 15:09:26

Neneng Sri Wahyuni saat menjalani persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (22/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan terdakwa proyek pengadaan PLTS di Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemenaketrans tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni menghadirkan saksi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Selasa (22/1), di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan. Orang BPKP yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah Ruwaidah Afiyati. Dalam persidangan, ia menegaskan bahwa ada peran besar dari Neneng terkait kasus ini.

Secara formal, kata Ruwaidah, Neneng tidak ada nama Neneng, namun Neneng mempunyai peran besar. Hal itu terlihat dari konstruksi BAP para saksi dan bukti pengakuan. "Saya melihat mereka tidak bisa mencairkan uang tanpa tanda tangan (Neneng). Sehingga yang berperan menguasai keuangan PT Anugrah Nusantara termasuk rekening PT Alfindo adalah terdakwa," kata Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ruwaidah Afiyati.

Sementara Arifin Hamid, Direktur Utama PT Alfindo Arifin Ahmad sebagai pemenang tender hanya berperan sebagai pembuka rekening Bank BRI, dan perusahaannya hanya dipinjam. Sementara pelelangan hingga pengerjaan yang melaksanakan adalah PT Anugrah Nusantara, bersama PT Sundaya Indonesia.

"Saat klarifikasi, Arifin mengakui perusahaannya hanya dipinjam oleh PT Anugrah Nusantara dan tidak terlibat sama sekali dari awal proses sampai realisasinya," ujarnya.

Afiyati menjelaskan saat menghitung kerugian menggunakan data sesuai kontrak dibandingkan dengan realisasi kegiatan dan juga proses pelelangan. BPKP juga telah melakukan klarifikasi terhadap orang-orang yang terlibat. Misalnya saja, panitia lelang, maupun perusahan pemenang. Dalam proses itu ditemukan bahwa Negara merugi Rp 2,7 miliar dari total proyek Rp 8,9 miliar tersebut.

Dalam dakwaan, Neneng telah memperkaya diri sendiri atau PT Anugrah Nusantara sebesar Rp 2,72 miliar. Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara meminjam bendera ke PT Mahkota Negara, PT Nuratindo, dan PT Alfindo Nuratama untuk mengikuti lelang proyek PLTS.(bhc/din)


 
Berita Terkait BPKP
 
Keterbukaan Informasi Sebagai Pencegahan Korupsi
 
BPKP dan KPK Melakukan Program Koordinasi Pencegahan Korupsi di 33 Provinsi Indonesia
 
BPKP Tegaskan Ada Peran Neneng di Proyek PLTS
 
Kejari Minta BPKP Audit Kasus Korupsi di SMKN 3 Kupang
 
Sejumlah Kasus di Kejati Sulselbar Tunggu Hasil Audit BPKP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]