Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus PLN
BPK dan Kejaksaan Diminta Periksa Mangkraknya Proyek PLN Rp 12 Milyar di Long Apari
2016-06-17 04:27:49

Tampak papan nama proyek pekerjaan proyek pembangunan kelistrikan PLN di Kecamatan Long Apari Kabupaten Mahakam Hulu Provinsi Kaltim.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Tudingan mangkraknya pekerjaan proyek pembangunan kelistrikan PLN di Kecamatan Long Apari Kabupaten Mahakam Hulu Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dengan menggunakan anggaran APBN Tahun 2015 senilai Rp 12.1 Milyar yang pekerjaannya sejak ditandatangani kontrak 21 Mei 2015 dengan waktu 90 hari kerja yang dikerjakan kontraktor KSO PT. Soron Lewo, mangkrak hingga saat ini menjadikan perhatian serius dari LSM Lasan Tuyan dengan Gerakan Pemuda Pembangunan Perbatasan (GP3).

Ketua LSM Lasan Tuyan dan Ketua Umum Gerakan Pemuda Pembangunan Perbatasan Thomas Ngau, SH yang didampingi Luang Ajeng, selaku Auditor LSM Lasan Tuhan ketika di konfirmasi kembali di cafe The Hotel Samarinda pada, Selasa (15/6) mengatakan bahwa, gencarnya pemberitaan dan telah adanya respon dari manajemen PLN Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dengan akan mengirimkan anggotanya kelapangan Long Pahangai dan Long Apari untuk melihat progres pekerjaannya, namun dengan kenyataan dilapangan di Kecamatan Long Apari satu tiangpun belum ada yang di pancangkan, sehingga kami meminta aparat penegak hukum baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan untuk turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan pada proyek mangkrak tersebut, yang diduga merugikan keuangan negara, jelas Thomas Ngau.

"Walaupun saat ini sudah ada respon dari jajaran PLN wilayah untuk turun ke lapangan, namun kami harapkan penegak hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan untuk terjun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan mangkraknya proyek yang menggunakan anggaran APBN tersebut," ujar Thomas, Kamis (16/6).

Thomas juga membantah pernyataan dari Beni Niron selaku salah seorang manajemen PT Saron bahwa, disana di Tiong Ohang Kecamatan Long Apari sudah dipasang Tiang pancangnya.

"Tidak benar di Kecamatan Long Apari sudah mulai dikerjakan dengan berdirinya beberapa tiang listrik, kalau di Long Pahangai benar sudah terpasang, namun untuk Kecamatan Long Apari tiang dan kabel instalasing masih berserakan, itu foto dokumen yang kami ambil akhir bulan Mei 2016," ujar Thomas.

Sementara, General Manajer PLN area Samarinda, Basuki Rahmat yang juga sebagai salah seorang tim yang diutus oleh manajemen PLN Wilayah Kaltim dan Kaltara untuk meninjau progres Pekerjaan proyek di Long Pahangai dan Kecamatan Long Apari oleh kontraktor KSO PT Soron Lewo, ketika ditemui pewarta BeritaHUKUM.com di teras Bandara Temindung Samarinda pada, Kamis (16/6) siang, yang hendak berangkat ke Long Apari, mengatakan kalau dikatakan tidak ada sama sekali itu tidak benar, pasti sudah ada pekerjaan, jelas Basuki Rahmat.

"Hari ini saya ingin pastikan fisiknya seperti apa, lapangan progres seperti apa, karena ini program pemerintah yang harus kita sukseskan, dari laporan awal masih dipasang satu mesin. Namun, saat ini sudah di pasang semua dan mengenai progresnya berapa saya tidak bisa angan-angan, dan saya harus lihat ke lapangan dulu, setelah saya datang baru di konfirmasi lagi," jelas Basuki.

Saat pewarta menanyakan, siapa PPTK dan KPA dalam proyek tersebut, Basuki Rahmat mengatakan dirinya hanya ditugaskan ke lapangan untuk melihat fisiknya, seperti apa dan progressnya, sedangkan PPTK dan KPA dirinya tidak mengetahui dan meminta untuk dapat konfirmasi ke PLN wilayah di Balikpapan, pungkas Basuki Rahmat.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kasus PLN
 
Hakim Tipikor Vonis Bebas Mantan Bos PLN Sofyan Basir
 
KPK Mulai Intensif Dalami Peran Mantan Dirut PLN dalam Kasus Proyek PLTU Riau-1
 
KPK Jadwalkan Periksa Direktur PLN Regional Sulawesi dan Kalimantan
 
Dugaan Korupsi Tender MVPP PLN, KPK Didesak Periksa Jampidsus Adi Toegarisman
 
KPK Cegah dan Tangkal Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]