Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Korupsi
BPK Temukan Kerugian Negara Rp30,87 Triliun
Thursday 11 Dec 2014 16:47:36

Ilustrasi. Lambang BPK.(Foto: Istimewa)
KENDARI, Berita HUKUM -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang melakukan pemeriksaan penggunaan keuangan negara pada berbagai bidang oleh pemerintah, menemukan kerugian dan potensi kerugian negara sebesar Rp30,87 triliun.

"Nilai kerugian negara sebesar itu, merupakan hasil pemeriksaan BPK pada semester pertama tahun 2014," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis saat sosialisasi BPK, Pengelolaan Keuangan Negara dan Kesejahteraan Rakyat di Kendari, Kamis (11/12).

Menurut dia, nilai kerugian dan potensi kerugian negara tersebut bersumber dari dua kasus pemeriksaan.

Pertama, kasus pemeriksaan keuangan negara, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan lain, BPK menemukan ketidakpatuhan dengan nilai kerugian dan potensi kerugian negara sebesar Rp25,74 triliun.

"Para pengguna keuangan negara dalam kasus ini, BPK merekomendasikan kepada aparat penegak hukum, KPK, Kejaksaan Agung dan Keplosian RI, untuk menindaklanjutinya ke proses hukum," katanya.

Sedangkan sumber kedua, kata dia, kasus pemeriksaan ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan dengan nilai kerugian dan potensi kerugian negara sebesar Rp5,13 triliun.

"Temuan keurugian dan potensi negara dalam pemeriksaan ini, hanya direkomendasikan untuk dilakukan perbaikan pencatatan atau mengembalikan uang negara ke kas negara karena tidak terindikasi sebagai penyelewengan," katanya.

Pada sosialisasi yang diikuti para kepala daerah dan sejumlah pimpinan DPRD se Sulawesi Tenggara itu, Ketua BPK juga mengungkapkan bahwa selama lima tahun terakhir, tahun 2010 sampai dengan 2014, BPK menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah sebanyak 201.976.

Dari jumlah rekomendasi tersebut katanya, setelah ditindaklanjuti berhasil mengembalikan uang negara ke kas negara sebesar Rp12,79 triliun.

"Itu artinya, selama lima tahun anggaran, BPK berhasil menyelamatkan uang negara dari kasus penyelewenangan sebesar Rp12,79 triliun," katanya.(rr/Antara/bhc/sya)


 
Berita Terkait Korupsi
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan
 
Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
 
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
 
Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
 
6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]