Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 

BPK Temukan 11.430 Kasus
Tuesday 04 Oct 2011 16:04:49

Ketua BPK Hadi Purnomo (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 11.430 kasus senilai Rp 26,68 triliun. Data ini merupakan hasil audit sepanjang Semester I/2011. Hal ini dikatakan Ketua BPK Hadi Poernomo di gedung DPR Jakarta, Selasa (4/10).

"Objek Pemeriksaan BPK pada Semester I/2011 terdiri atas entitas pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD serta lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara. Jumlah seluruhnya mencapai 682 objek pemeriksaan," jelas dia.

Menurut dia, pemeriksaan diprioritaskan pada pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2010, pemeriksaan atas Laporan Keuangan/Lembaga (LKKL) Tahun 2010 dan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2010 dan LK badan lainnya termasuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN).

“Selain prioritas pemeriksaan pada laporan keuangan, lanjut dia, BPK juga melakukan pemeriksaan kinerja dan PDTT (pemeriksaan dengan tujuan tertentu-red),” jelas dia.

Dalam kesempatan ini, Hadi mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi sebanyak 44.858 dengan nilai Rp 24,91 triliun atau 23,39 persen. Tapi tidak ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa.

"Sedangkan sebanyak 40.841 rekomendasi senilai Rp 40,41 triliun atau 21,29 persen yang telah ditindaklanjuti, sama sekali belum sesuai dengan rekomendasi atau dalam proses tindak lanjut," ungkap mantan Dirjen Pajak tersebut.

Sebanyak 106.058, imbuh dia, rekomendasi senilai Rp 37,87 triliun atau 55,3 persen telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi. Adapun total rekomendasi yang diberikan BPK sejak 2005 hingga Semester I/2011 sebanyak 191.757 rekomendasi senilai Rp 103,19 triliun untuk ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa.

Sementara itu, Wakil Ketua BPK Hasan Bisri mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan audit kasus Deputi Gubernur BI Budi Mulya yang terkait kasus aliran dana Bank Century. "BPK belum mengeluarkan laporan-laporan. Informasi-informasi yang Anda peroleh entah dari mana yang juga saya tidak tahu," ujarnya.

Ketika wartawan bertanya kepadanya soal adanya aliran dana kepada Budi Mulya, Hasan hanya menyatakan, belum bisa bersikap untuk membenarkan atau menyalahkan. "Saya tidak mau membenarkan atau menyalahkan apa yang berkembang, karena laporan belum kami keluarkan," tegasnya.

Dijelaskan, audit mengenai Bank Century akan rampung pada akhir November 2011. Dalam melakukan audit tersebut, BPK bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). “Kerja sama ini untuk menambah data-data yang kami perlukan,” imbuhnya.(inc/ind)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]