Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BPJS
BPJS Mulai Beroperasi Tahun Depan
Wednesday 28 Mar 2012 18:11:30

Ilustrasi jaminan kesehatan (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) -- Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dipastikan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014 dan 1 Juli 2015. Jamkesmas akan diserahkan kepada PT Askes pada 2013 sehingga pada saat BPJS Kesehatan beroperasi, penyelenggaraan kesehatan untuk orang miskin tidak terganggu.

"Saat ini tengah dirancang peraturan pemerintah dan peraturan presiden untuk kedua BPJS itu sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS dan akan diserahkan selambat-lambatnya 1 November 2012," kata Menko Kesra, Agung Laksono, usai Rakor Kesra Tingkat Menteri tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan UU BPJS, di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta, Rabu (28/3).

Terkait dua BPJS itu, pemerintah akan melakukan sosialisasi, edukasi, dan advokasi. Hal ini sangat penting karena banyak persepsi yang keliru tentang BPJS. Antara lain, manfaat jaminan sosial akan berkurang, semua harus iuran termasuk orang miskin, atau pemerintah akan menggunakan hasil iuran bukan untuk kepentingan peserta.

"Itu semua persepsi yang keliru. Nanti kita tunjukkan data dan bukti. Sosialiasi lebih ditonjolkan kepada pentingnya jaminan sosial bagi penduduk dan kewajiban mengiur sebagai bagian dari asas gotong royong," tegas Agung, didampingi Menakertrans, Muhaimin Iskandar dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Agung menambahkan, untuk bidang BPJS Kesehatan, telah dibentuk empat kelompok kerja, yaitu fasilitas kesehatan, pembiayaan, regulasi, serta SDM dan capacity building. Keempat pokja ini telah menyiapkan roadmap penyiapan kebutuhan fasilitas dan tenaga kesehatan, serta pengaturan besaran iuran, manfaat, dan sistem rujukan.

"Jadi, pemerintah punya konsultan untuk menghitung berapa puskesmas yang harus dilengkapi fasilitasnya, berapa yang harus diperbaiki, dan berapa yang harus ditambah, termasuk rumah sakit rujukan. Untuk langkah awal disiapkan dana Rp1 triliun untuk operasional BPJS Kesehatan," tambahnya (bhc/boy)


 
Berita Terkait BPJS
 
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]