Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Wajib Lindungi Seluruh Pekerja di Indonesia
2022-09-02 07:09:32

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin menegaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yaitu badan hukum publik yang berarti perannya melayani publik dan bertugas melindungi seluruh pekerja.

"Untuk melindungi pekerja, BPJS yang memiliki programnya harus benar benar dilaksanakan, karena itu amanat undang-undang, seperti JHT (Jaminan Hari Tua) yang sampai saat ini masih ada," ucap Alifudin bertindak sebagai Keynote Speaker pada sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bersama Mitra dengan metode hybrid, di Singkawang, Kalimantan Barat, Kamis (1/9).

Alifuddin menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan wajib menjalankan amanat pemerintah memberikan perlindungan terhadap para nelayan, buruh atau para karyawan di seluruh Indonesia. "Perlindungan jaminan sosial itu wajib diberikan karena tingginya risiko sosial pekerjaan yang dihadapi para pekerja, sekaligus dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan pada keluarganya," tutur politisi Fraksi PKS itu.

Dia menambahkan bahwa, BPJS ketenagakerjaan sangat besar sekali manfaatnya, walaupun ada pekerja yang bukan di sektor formal, ternyata banyak masyarakat yang belum paham. "Berdasarkan informasi yang diterima oleh kami, ternyata banyak anggota asosiasi dan desa yang belum terdaftar ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. Kami harap sosialisasi ini dilakukan secara masif setiap daerah," jelasnya.

Alifuddin mengajak para pekerja dapat terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan, selain iurannya yang terjangkau yakni Rp16.800, manfaat yang didapat juga memberikan kenyamanan bagi pekerja serta keluarganya. "Kami berharap setelah terlaksananya kegiatan sosialisasi program dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan ini, dari semua peserta yang hadir segera mendaftarkan diri untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK," tandas politisi dapil Kalimantan Barat I ini.(ann/aha/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BPJS Ketenagakerjaan
 
BPJS Ketenagakerjaan Wajib Lindungi Seluruh Pekerja di Indonesia
 
Ombudsman RI: BPJS Ketenagakerjaan Terbukti Maladministrasi
 
Siloam Hospital Simatupang Layani BPJS Ketenagakerjaan
 
Komisi IX DPR Pilih 5 Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang Baru
 
Peraturan JHT Mengagetkan, Politisi Gerindra Kecam BPJS Ketenagakerjaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]