Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BPJS
BPJS Kesehatan Terancam Collaps
2017-05-31 07:51:26

Anggota Komisi IX DPR RI Andi Fauziah Pujiwatie Hatta.(Foto: iwan armanias/iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menyusul anggaran BPJS Kesehatan yang terus defisit dari tahun ke tahun, maka lembaga penyelenggara jaminan kesehatan nasional (JKN) ini terancam collaps. Tren pengelolaan keuangannya selalu negatif.

Anggota Komisi IX DPR RI Andi Fauziah Pujiwatie Hatta mengomentari hal tersebut sesaat sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (30/5). Menurut Ichi, begitu ia akrab disapa, defisit ini bisa jadi bom waktu dan mempengaruhi layanan kesehatan bagi masyarakat.

Seperti diketahui, BPJS mengalami defisit mencapai Rp 6,23 triliun pada 2015. Sementara pada 2016 sekitar Rp 8,6 triliun. Bahkan, pada 2018 diprediksi defisitnya mencapai Rp 10,05 triliun.

"Negara masih terus membantu menambal defisit dana yang tersedia di DJS (dana jaminan sosial). Seperti bom waktu, pada saatnya nanti dana di DJS tidak mencukupi lagi untuk menambal defisit yang ada," kata Ichi.

Ketika negara, lanjut politisi Golkar dari Dapil Sulawesi Selatan III itu, tak lagi memberi bantuan, barulah akan terlihat BPJS kewalahan membiayai kebutuhan layanan kesehatan. Pemerintah diimbaunya segera memberi perhatian pada persoalan defisit tersebut.

"Kalau tidak segera dilakukan antisipasi yang menyeluruh, BPJS bisa collaps dalam perjalanan mencapai universal health coverage (UHC)," tutup Ichi.((mh/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BPJS
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
 
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]