Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Migas
BPH Migas Akan Menambah Kuota Premium Kalimantan
Thursday 24 May 2012 00:10:18

kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Andy Someng (Foto: BeritaHUKUM.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Mengenai persoalan kelangkahan Bahan Bakar Minyak ( BBM), di Kalimantan, kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Andy Someng menungkapkan, hanya bisa menambah kuota sebanyak 5 persen. Dan itupun hanya kuota BBM jenis premium.

"Cuma premium, ya, sebesar lima persen," ujarnya usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Rabu (23/5).

Andy menjelaskan, penambahan kuota sebanyak lima persen tersebut diambil dari jatah BBM bersubsidi sebanyak 2,5 juta kiloliter (kl) dalam APBN Perubahan 2012.

Dengan demikian, maka kuota BBM bersubsidi jenis premium untuk Kalimantan Barat menjadi 433.847 kl, Kalimantan Tengah menjadi 287.858 kl, Kalimantan Selatan menjadi 468.459 kl, dan Kalimantan Timur menjadi 570.078 kl.

Sementara itu, karena solar tidak mengalami penambahan kuota, maka ia mengimbau adanya penjualan BBM non-subsidi di Kalimantan.

Mengenai itu, pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah provinsi setempat untuk melakukan pengawasan dan memberikan kemudahan investasi demi pengadaan BBM tersebut.

"Ada juga saya akan bekerja sama dengan pemerintah provinsi kaitannya dengan monitoring dan juga menyarankan agar memberikan kemudahan investasi bagi badan-badan usaha penyalur untuk menyalurkan non-PSO (non subsidi)," imbuhnya.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin yang juga merupakan Ketua Forum Gubernur se-Kalimantan, meminta penambahan kuota 7,5 persen dari total nasional kuota BBM subsidi sebesar 40 juta kiloliter, sebagaimana diatur dalam APBN-P 2012.

Ariffin menilai, selama ini masyarakat Kalimantan merasa dianaktirikan dari pembangunan baik itu listrik, infrastruktur dan kuota BBM. Padahal, hasil eksploitasi sumber daya alam Kalimantan memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap pembangunan nasional.(bhc/biz)


 
Berita Terkait Migas
 
Komisi VII Dorong Pemerintah Transparan dan Adil dalam Kelola Migas
 
Pemerintah Jangan Anggap Enteng Hengkangnya Investor Migas
 
Tata Kelola Migas Harus Ditata Ulang
 
Pemerintah Umumkan Hasil Lelang Wilayah Kerja Migas 2013
 
Erie Soedarmo: Soal Migas Perlu Dibentuk BUMN Khusus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]