Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
BP2MI
BP2MI Bakal Cabut Izin Perekrutan bagi P3MI yang Lakukan 'Overcharging' kepada PMI Hongkong
2023-06-16 23:45:21

Kepala BP2MI Benny Rhamdani bersama jajarannya saat konferensi pers terkait permasalahan Overcharging yang dialami PMI Hongkong.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menegaskan, pihaknya akan mencabut surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia (SIP2MI) kepada agen P3MI (perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang kedapatan melakukan pembebanan biaya berlebih (overcharging) terhadap pekerja migran Indonesia di Hongkong.

"Kami (BP2MI) memberikan waktu dua minggu (14 hari) kepada P3MI (perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia) untuk menyelesaikan permasalahan overcharging," kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam konferensi pers permasalahan biaya berlebih (overcharging) penempatan Pekerja Migran Indonesia, di ruang Command Center BP2MI Jakarta, Jum'at (16/6).

"Jadi hingga 2 Juli, kalau belum dibalikkan (uang overcharging), kami akan cabut izin merekrutnya," tegasnya.

Dijelaskan Benny, upaya pencabutan SIP2MI itu menyusul aduan pekerja migran Indonesia yang diterima BP2MI terkait overcharging. BP2MI mencatat ada 68 PMI Hongkong yang menjadi korban overcharging dan 24 P3MI terlibat melakukan dugaan overcharging. Selain itu disebutkan, kerugian yang dialami para pekerja migran Indonesia atas overcharged hingga puluhan juta rupiah.

"BP2MI akan menyusun mekanisme dan SOP pencabutan SIP2MI sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 18 Tahun 2017 pasal 47 huruf a poin 2 yaitu menerbitkan dan mencabut SIP2MI," imbuhnya.

Benny menambahkan, BP2MI juga akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk dicabut izin usaha P3MI atau surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SIP3MI) apabila setelah dua pekan tidak selesai dalam menindaklanjuti kasus pembebanan biaya berlebih itu.

"BP2MI juga akan melaporkan kasus ini sebagai kasus pidana kepada pihak kepolisian," cetusnya.

Dia berharap tidak ada lagi kasus serupa yang dialami Pekerja Migran Indonesia. Mengingat mereka adalah salah satu penyumbang devisa terbesar yang harus dilindungi.

"Semoga setelah ini para Pekerja Migran Indonesia yang mengalami overcharging berani melapor. Kita beri semangat jangan takut untuk melapor," ucap Benny.

Adapun 24 P3MI yang kedapatan melakukan overcharging terhadap 68 PMI Hongkong antara lain, PT Dwi Tunggal Jaya Abadi; PT Sukma Karya Sejati, dan PT Sumber Tenaga Kerja Remaja Abadi.(bh/amp)


 
Berita Terkait BP2MI
 
BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air
 
Auditor BPK RI Hadiri Pelepasan serta Pembekalan CPMI dan Pekerja Migran Indonesia Skema G to G Korsel dan Jerman
 
Refleksi Akhir Tahun 2023 BP2MI: Penempatan Bekerja ke Luar Negeri Meningkat, Total Capai 273.747 PMI
 
Kepala BP3MI Banten Dicopot Usai 3 Oknum Pegawai BP2MI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Pungli
 
BP2MI ke PMI Penempatan Korea Selatan: Bekerja Tekun, Patuhi Aturan yang Ada dan Jangan Pekerja Kaburan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]