Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BNP2TKI
BNP2TKI Benahi Petugas Perekrut Calon TKI
Monday 03 Sep 2012 11:54:12

Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat (Foto: BeritaHUKUM.com/biz))
SURABAYA, Berita HUKUM - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) membenahi petugas perekrutan calon TKI dengan melakukan bimbingan teknis terhadap 580 petugas se - Jawa Timur (Jatim).

"Ini sebagai bagian dari perbaikan untuk meningkatkan sistem peningkatan kualitas, pengendalian penempatan dan perlindungan TKI serta pendataan sesuai sistem pemerintah", ujar Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat kepada wartawan di sela - sela bimbingan teknis yang digelar di Surabaya, Sabtu (1/9) malam.

Menurut Jumhur, bimbingan teknis penertiban dan pembekalan ini merupakan jawaban penyelesaian masalah di tataran petugas perekrut calon TKI. Saat ini baru 300 kabupaten/kota di Indonesia yang sudah memiliki data dalam jaringan (online) dan terintegrasi dalam hal penempatan TKI.

"Kami ingin melakukan sosialisasi dan melatih petugas menjadi profesional dan bertanggung jawab. Intinya mencegah para petugas untuk berbuat seenaknya ketika melakukan pembekalan terhadap para calon TKI," katanya.

Selain BNP2TKI, petugas perekrut juga mendapat bimbingan teknis dari Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI). Bimbingan ini merupakan kali kedua yang digelar dan diharapkan segera terdata di IT milik pemerintah.

"Setelah ini dijadwalkan bimbingan dilakukan di Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Melalui bimbingan teknis, petugas rekrut otomatis memastikan bahwa para calon TKI ini berangkat dari jalur resmi", ungkap Pelaksana Teknis Ketua Umum APJATI, Rusjdi Basalamah.

APJATI mendesak pemerintah segera menyusun nota kesepahaman dengan Arab Saudi dan negara tujuan TKI lainnya terkait penempatan dan perlindungan TKI. Diharapkan ada sinkronisasi antara Kementerian Luar Negeri, BNP2TKI dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf, berpendapat bahwa petugas perekrut calon TKI adalah pihak yang sangat penting dan ujung tombak dalam menentukan kualitas calon TKI yang hendak dikirimkan ke luar negeri.

"Petugas inilah yang paling tahu siapa-siapa calon TKI sebelum diberangkatkan. Untuk memudahkan pendataan, petugas harus mengetahui setelah dimasukkan ke sistem pemerintah. Tapi kami yakin petugas disini sangat profesional", ucapnya.

Selama ini, lanjut dia, seringkali ditemukan banyak permasalahan persyaratan administrasi seorang calon TKI sebelum berangkat ke luar negeri. Seperti pemalsuan identitas usia dan kemampuan sumber daya manusia yang kurang mumpuni.

"Semua tidak ingin mengulang kesalahan serupa. Segera perbaiki cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, sistemnya juga harus diperkuat," tutur pejabat yang akrab disapa Gus Ipul tersebut.(skb/bhc/rby)


 
Berita Terkait BNP2TKI
 
BNP2TKI Dianggap Tak Berperan, UU PPTKI Digugat
 
WNI Peminat Pekerjaan di Luar Negeri Masih Tinggi
 
BNP2TKI Tangkap Sarang Penampungan TKI di Asem Baris
 
BNP2TKI Larang TKI Berangkat Tanpa Rekomendasi Kadisnaker
 
Jumhur Hidayat: BNP2TKI Diundang Buka Stand Kongres Kadin Sedunia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]