Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
BNP2TKI
BNP2TKI: Kami Sudah Menjalani Kewajiban Terkait Kasus Tiga TKI
Tuesday 24 Apr 2012 18:35:52

Henry Prayitno Koordinator, Crisis Center BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) (Foto: BeritaHUKUM.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Koordinator Crisis Center BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia), Henry Prayitno, menyatakan pihak belum bisa memastikan kronologis kejadian yang menyebabkan ketiga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tewas.

"Karena kami masih menunggu hasil laporan dari Kemenlu (Kementrian Luar Negeri) melalui KBRI di Malaysia," ujarnya saat ditemui BeritaHUKUM.com di Gedung BNP2TKI, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2012).

Hendri menambahkan, meski demikian pihaknya sudah melaksanakan apa yang menjadi kewewenangan BNP2TKI. "Kita sudah mendampingi, keluarga korban untuk melapor ke Polda NTB guna dilakukan otopsi," tambahnya.

Saat ditanya, apakah pihak BNP2TKI di daerah NTB sudah memberitahukan hasil otopsi Polda NTB, Hendri menjawab belum ada konfrimasi.

Sementara itu, pihak Polda NTB belum bisa siap melakukan autopsi jenazah tiga TKI tersebut. Pasalnya kasus ini merupakan lintas negara. Sehingga memerlukan koordinasi dengan Mabes Polri untuk mendapat petunjuk soal pelaksanaan autopsi.

"Karena Polda NTB harus menyesuaikan langkah dengan pusat, yaitu Mabes Polri dan Kementrian Luar negeri," ujar Kabid Humas Polda NTB AKBP Sukarman Husein.

Sedangkan, Kepala BNP2TKI NTB, Syahrum menyatakan pihaknya siap membiayai polisi untuk melakukan autopsi jika hal itu menjadi kendala."Jika memang autopsi ini memerlukan biaya, maka kami dari BNP2TKI akan menyiapkan biaya untuk itu. Kami yang akan tanggung," katanya saat dihubungi wartawan. Selasa (24/4).

Seperti diketahui, Herman (34), Abdul Kadir Jaelani (25), dan Mad Noor (28) , merupakan buruh migram serabutan yang tewas di Malaysia dan diduga menjadi korban penjualan organ tubuh. Ketiganya merupakan warga Dusun Pancor Kopong Desa Pringgasela Selatan dan Desa Pengadangan, Kecamatan Peringgasela, Lombok Timur.

Informasi tewasnya ketiga TKI itu diperoleh pihak keluarga korban yang sama-sama ada di Malaysia setelah membaca koran lokal di negeri Jiran itu pada 26 Maret 2012 tentang penemuan motor tak dikenal.

Motor itu ditemukan di daerah pemancingan yang dikunjungi 3 TKI itu. Pihak keluarga yang membaca koran tersebut pun mendatangi rumah sakit setempat dan menemukan 3 TKI itu telah meninggal pada 30 Maret 2012 dengan keterangan luka tembak.

Kendati mendapat keterangan resmi dari rumah sakit, namun salah satu keluarga korban menemukan kejanggalan terhadap jasad 3 TKI tersebut. Kejanggalan itu terdapat pada jahitan tubuh korban.

Ketiganya mendapati jahitan yang sama. Semua korban dijahit pada bagian kedua matanya, di dada bagian atas dari dekat lengan kanan ke lengan kiri terdapat jahitan lurus melintang.

Jahitan juga terlihat dari dada hingga ke bagian tengah perut nyambung tengah jahitan atas terjahit hingga bawah pusar. Sementara di bawah pusar terlihat jahitan dari perut bagian kiri hingga bagian kanan.(bhc/biz)


 
Berita Terkait BNP2TKI
 
BNP2TKI Dianggap Tak Berperan, UU PPTKI Digugat
 
WNI Peminat Pekerjaan di Luar Negeri Masih Tinggi
 
BNP2TKI Tangkap Sarang Penampungan TKI di Asem Baris
 
BNP2TKI Larang TKI Berangkat Tanpa Rekomendasi Kadisnaker
 
Jumhur Hidayat: BNP2TKI Diundang Buka Stand Kongres Kadin Sedunia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]