Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
BNN Tangkap Oknum Anggota DPRD Palembang, Sita 5 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
2020-09-23 01:27:46

PALEMBANG, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan menangkap oknum anggota DPRD Palembang inisial D atau Doni dari fraksi partai Golkar atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika. D ditangkap di Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, pagi tadi, Selasa (22/9).

Dari penangkapan D, petugas menyita 5 (lima) kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi.

Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol Jon Turman Panjaitan mengatakan, penangkapan D berawal dari hasil pengembangan petugas terhadap kasus penangkapan F di Tasikmalaya, Jawa Barat, yang merupakan pemilik PO Bus Pelangi.

Hasil pengembangan tersebut diketahui bahwa D, seorang anggota DPRD Kota Palembang, dan ternyata ikut terlibat serta menjadi bandar untuk mengendalikan peredaran narkoba di sejumlah wilayah Sumatera Selatan.

D ditangkap setelah petugas mengintai dan menangkapnya saat sedang mengendarai sepeda motor bersama seorang perempuan, di Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumsel,

"Di motor itu kami dapatkan lima kilogram sabu," kata Jon saat memberikan keterangan pers, Selasa (22/9).

Tak hanya barang bukti sabu, Petugas juga mendapati ribuan butir pil ekstasi yang disembunyikan tersangka D di dalam tempat usaha loundry miliknya tersebut.

"Saat di (outlet) laundry ada beberapa tersangka lagi yang kita amankan. Total ada enam orang yang terdiri empat laki-laki dan dua perempuan. Satu di antaranya adalah D, anggota DPRD kota Palembang," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu dan ribuan ekstasi tersebut didatangkan oleh D dari Aceh untuk diedarkan di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan.

"Sekarang peran-peran tersangka yang lain masih didalami. Tersangka sekarang masih diperiksa," ungkap Jon.

Dalam kasus ini, D dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.(dbs/kompas/bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]