Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
BNN
BNN Sita 50 Kg Sabu dan Tangkap Gembong Narkoba Asal China
Monday 16 Mar 2015 14:27:34

Tampak Kepala Bagian Humas BNN, Slamet Pribadi dan para tersangka serta barang bukti yang berhasil disita BNN, saat Preskon di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Minggu(15/3).(Foto: BH/yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan jaringan sindikat narkotika yang melibatkan seorang warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing asal Hong Kong, Tiongkok.

Dari penangkapan tersebut, BNN menyita barang bukti sabu seberat 49.351 gram di Jakarta, Jumat (13/3).

Kepala Bagian Humas BNN, Slamet Pribadi mengatakan, diduga kuat Sabu dalam jumlah besar ini dipasok melalui jalur laut.

“Berawal dari penyelidikan yang mendalam oleh petugas BNN tentang transaksi narkotika di kawasan Jakarta Pusat, petugas berhasil mengamankan LPG alias AN,” kata Slamet, di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Minggu (15/3).

Tiga WN China dengan inisial KFH, YWB, dan KCY ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat pada, Jumat (13/3) malam. Ia ditangkap bersama seorang WNI berinisial LPG. Pelaku dikenai pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kalau soal hukuman mati semua tergantung pengadilan, kalau kita mendorong saja," jelas Kepala Humas BNN Kombes Slamet Pribadi, Sabtu (14/3).

LPG diketahui seorang pria dengan status WNI, berusia 52 tahun. LPG ditangkap di jalan Hayam Wuruk, Jumat 13 Maret 2015 sekitar pukul 9 malam.

Menurutnya, LPG ditangkap saat mengemudi mobil usai menerima Sabu seberat 3 kg dari seorang pria, lalu setelahnya tim BNN menyergap.

“Tim BNN langsung melakukan pengembangan kasus untuk memburu para pelaku lainnya. Tidak berselang lama, BNN berhasil mengamankan tiga WNA asal Hong Kong, Tiongkok saat sedang makan di sebuah restoran di kawasan Hayam Wuruk,” kata Slamet.(bhc/yun)


 
Berita Terkait BNN
 
BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
 
Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
 
BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
 
Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
 
BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]