Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
BNN
BNN Musnahkan Sabu 28 Kilo dari 4 Kasus
Wednesday 03 Feb 2016 18:20:34

Ilustrasi. Kepala BNN Komjen Pol. Budi Waseso pada saat acara pemusnahan Barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 164 Kg di kantor BNN, Jakarta, Selasa (15/12/2015) lalu.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 28 kilogram dari 4 (empat) kasus yang berhasil di ungkap BNN, acara dilakukan dihalaman parkir kantor BNN di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur pada, Rabu (3/2).

Kabag Humas BNN, Slamet Pribadi mengatakan pemusnahan yang dilakukan ini merupakan pertama kali diawal tahun 2016. Seluruh narkotika didapat dari empat kasus berbeda yang berhasil diungkap petugas sejak akhir tahun 2015 lalu. :Dari seluruh kasus itu, kami meringkus delapan pelaku," kata Kombes Slamet Pribadi di Jakarta, Rabu (3/2).

Slamet mengutarakan untuk kasus pertama adalah penyelundupan shabu seberat 3 kilogram. Shabu yang disimpan dalam paket laser cartridge ditemukan petugas Bea dan Cukai Bandar Lampung, pada 2015 lalu. "Meski kami sudah melakukan control delivery, namun diduga pelaku telah mengetahui pergerakan petugas. Makanya, shabu itu tak pernah diambil," ujarnya.

Untuk kasus kedua, yaitu penyelundupan shabu yang dimasukan ke dalam gelang kayu. Shabu 327 gram diamankan bersama dua orang pelaku berinisial MKR (26) dan AM (25) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (10/12) lalu. "Kedua pelaku diringkus petugas saat akan mengambil paket, yang kala itu diperintah oleh BI," terang Slamet.

Sementara kasus ketiga, merupakan yang terbesar. Shabu seberat 17 kilogram diamankan didepan sebuah SPBU di Kota Medan Sumatera Utara, pada (17/12) lalu. Dua orang kurir berinisial DG (36) dan SD (40) diamankan petugas. "Keduanya mengaku akan menyerahkan shabu tersebut kepada kurir lainnya berinisial SA, 23," jelasnya.

Petugas yang melakukan pengembangan, akhirnya meringkus SA di jalan DR. Mansyur Padang Bulan Selayang, Medan Selayang. Disitu, pelaku mengaku akan menyerahkan shabu ke BZ (40) yang berada di daerah Deli Serdang Medan. "Kami juga berhasil meringkus BZ di kawasan Tembung Percut Deli Serdang, Medan," ungkap Slamet.

Untuk kasus terakhir, petugas BNN mengamankan sindikat Internasional di Tol Cipali dan mendapatkan shabu seberat 7 kilogram pada Minggu (20/12) lalu. Dua pelaku berinisial AI (44) dan Z (25) diamankan petugas. "Untuk kasus terakhir kami mendapatkan bantuan dari petugas Patrol Jalan Raya (PJR) untuk mengamankan keduanya," paparnya.

Atas perbuatan para pelaku tersebut, seluruhnya dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)


 
Berita Terkait BNN
 
BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
 
Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
 
BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
 
Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
 
BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]