Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
BNN Musnahkan 70 Kg Sabu dan 224 Gram Ganja dari Hasil Ungkap 4 Kasus
2020-08-04 14:29:50

Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko saat memusnahkan barang bukti, didampingi oleh pihak Kejaksaan dan tokoh masyarakat.(BH/amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika 70 kg dan 224 gram ganja. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan empat kasus. Salah satunya penjualan ganja melalui media sosial Instagram.

Selain itu, ada penyelundupan sabu-sabu melalui perairan Riau, kepemilikan ganja oleh penghuni kamar kos di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan sabu yang dikirim dari Penang, Malaysia.

"Untuk pembelian narkoba via Instagram, kita amankan 205 gram ganja," ujar Kepala BNN Heru Winarko, saat konferensi pers di lapangan parkir BNN, Jakarta Timur, Selasa (4/8).

Dalam kasus peredaran ganja melalui media sosial (medsos) ini, seseorang berinisial RK ditangkap petugas di Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (13/07). Ia mengaku membeli ganja melalui akun Instagram DRUGSNETO01.

Untuk penyelundupan sabu di perairan Riau, petugas BNN mengamankan 32 kg barang haram. Bekerja sama dengan Bea Cukai, BNN menangkap dua orang berinisial MY dan RS, Sabtu (13/07).

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui penyelundupan tersebut dilakukan dari Malaysia menuju Bagansiapiapi dengan menggunakan kapal nelayan. Sabu nantinya disimpan di gudang dan diedarkan di kawasan Pekanbaru," jelas Heru.

Lalu, kasus kepemilikan 29 gram ganja oleh penghuni kamar kos di kawasan Jagakarsa. Guna mengelabuhi petugas, ganja milik ME ini disisipkan pada paket kiriman keripik singkong.

Kemudian, barang bukti kasus penyelundupan 38 kg sabu dari Penang, Malaysia. Dalam kasus ini, dua orang berinisial MU dan MA ditangkap di kawasan Medan Petisah, Sumatera Utara, Jum'at (26/6).

Kepada petugas, keduanya mengaku menerima sabu yang dikirim menggunakan kapal yang masuk dari perairan Kuala Raja.

"Hasil pengembangan, ditemukan delapan bungkus sabu yang dibungkus karung yang dimasukkan ke dalam mesin cuci yang disimpan di gudang kawasan Bireun, Aceh. Kita juga amankan AH dah HE," terang Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Arman Depari.

Sebelum pemusnahan, disisihkan barang bukti 75 gram sabu dan 10 gram ganja. Tujuannya untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.(bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]