Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BNN
BNN Langsa MoU PPPPGN Dengan Muspida Plus Akademisi
Monday 25 Nov 2013 15:34:11

Kepala BNN provinsi Aceh Saidan Navi SH, M.Hum, menyerahkan secara simbolis hasil MoU kepada Wali Kota Langsa Usman Abdullah SE.(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa, gelar Talk Show dan Penantanganan Nota kesepahaman Bersama (MoU), dengan Muspida plus dan Akademisi, sebagai komitmen bersama menyatukan langkah, dalam Pencegahan, dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Demi mewujudkan Kota Langsa, bersih dari penyalah gunaan Narkoba. Wali Kota Langsa Usman Abdullah SE, mengatakan, "Narkoba merupakan wabah Penyakit masyarakat, yang perlu kita cegah bersama, walaupun kami belum bisa memberikan anggaran untuk BNN, karena keterbatasan anggaran."

Sementara, Dandim 0104 Aceh Timur Letkol. Inf. Mujahidin SH mengatakan, "Narkoba di Aceh sudah menjadi bencana bagi masyarakat, setelah Surabaya, Maluku, dan Sumatra Utara, Aceh memiliki urutan teratas, yaitu rangking empat nasional."

Sementara Kapolres Kota Langsa AKBP. Hariadi, SH, S.Ik, Peredaran Narkoba di Aceh bagaikan gunumg es, menurut data, kasus Narkoba di polres Langsa 113 laporan Polisi, yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat.

Sedangkan menurut Hariadi, "pada tahun 2013 ada 400 orang Polisi jajaran Polda Aceh, terlibat Narkoba, sekitar 20 orang dalam pembinaan, dan 12 orang dari Jajaran Polres Langsa, Bahaya Narkoba sangat menghantui kita," ujar AKBP. Hariadi.

Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan, Senin (25/11), di Lantai tiga Aula hotel Harmoni Langsa. Dengan pihak pertama WaliKota Langsa Usman Abdullah, pihak kedua Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Langsa Syahyuzar AK.S.Sos, pihak ketiga Kapolres Langsa AKBP. Hariadi SH, S.Ik, Pihak keempat Danramil 0104 Aceh Timur Letkol. Inf.Mujahidin SH, Pihak kelima Kepala Kejaksaan Negeri Langsa R. Mitahol Arifin SH, pihak ke enam Ketua Pengadilan Negeri Langsa Efendi SH, Pihak ke tujuh Ketua MPU Kota Langsa Tgk.H. Hasan Kasim.

Sementara, pihak kedelapan Ketua Stain Zawiyah Cot kala langsa Dr.Zulkarnain, MA, Pihak Ke Sembilan Rektor Unsam Langsa Drs.H. Bachtiar Akob, M.Pd, dan Pihak ke sepuluh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa AKBP. Navri Yulenny, SH, MH.

Masa berlaku MoU tersebut 3 tahun, hadir juga, kepala BNN provinsi Aceh Saidan Navi SH, M.Hum, Kalapas Narkoba Kota Langsa, tokoh masyarakat, LSM, dan mahasiswa.(bhc/kar)


 
Berita Terkait BNN
 
BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
 
Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
 
BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
 
Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
 
BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]