Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
BNN
BNN Akil Mochtar Tersangka Kepemilikan Narkotika
Friday 17 Jan 2014 17:39:38

Humas BNN, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto, saat di Gedung KPK, Jum'at (17/1).(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) hari ini batal memeriksa tersangka kasus kepemilikan Narkotika Jenis tanaman Ganja. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dikarenakan Akil pada saat ini belum di dampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Hal ini disampaikan humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto selepas menemui Akil Mochtar di Gedung KPK.

"Bahwa Tim BNN, rencananya akan memeriksa pak (AM) hari ini, namun masih menunggu pengacaranya, kami jadwalkan pemeriksaan ulang Minggu depan," ujar Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di Gedung KPK Jumat (17/1).

Menurut Sumirat, BNN sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi selama ini, sebanyak 15 orang saksi, namun Akil Mochtar sendiri belum pernah di BAP.

"Pak (AM) sudah kita sangkakan dengan sangkaan penguasaan dan kepemilikan narkotika jenis tanaman dengan Pasal 111, Jonto 112, Jonto 116 UU Narkotika," tegas Kombes Pol Sumirat Dwiyanto.

Seperti di beritakan sebelumnya, Akil Mochtar saat digeledah oleh penyidik KPK, menemukan 3 linting daun ganja kering di dalam laci meja kerjanya.(bhc/put)


 
Berita Terkait BNN
 
BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
 
Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
 
BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
 
Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
 
BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]