Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
BNN
BNN: 67 Kg Sabu Disembunyikan di 5 Mesin Filter Air
2016-10-16 08:48:18

Tampak gelar kasus tersebut dihadirkan tersangka Yanto. Irjen Depari (kanan) juga meminta Yatno untuk mempraktikan membuka mesin filter air tersebut.(Foto: detikcom)
DEMAK, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional menduga warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang tertangkap memiliki sabu-sabu disembunyikan dalam 5 unit filter air dan mengendalikan bisnis narkoba di Tanah Air selama dua tahunan, kata Deputi Penindakan BNN Irjen Polisi Arman Depari.

"Untuk memastikan dugaan tersebut, kami akan mengungkapnya lebih lanjut," ujarnya saat jumpa pers di rumah tersangka sindikat narkoba di Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Sabtu (15/10).

Berdasarkan pengakuan tersangka utama kasus narkoba seberat 67 kg yang berinisial "YT", kata dia, pengiriman paket barang haram dari Malaysia tersebut baru sekali.

Tersangka YT yang merupakan warga Desa Kalisari, kata dia, merupakan pengorganisasi sabu-sabu kiriman dari Malaysia.

"Setiap ada pengiriman barang, dia yang menerima, membongkar serta mendistribusikannya ke pemesan," ujarnya.

Terkait penyimpanan barang haram yang memilih lokasi terpencil, kata dia, memang untuk menghindari pantauan petugas.

Hal itu, kata dia, diduga respons sindikat narkoba menyusul gencarnya operasi narkoba di kawasan Sumatera, Aceh, serta Kalimantan.

"Kami akan menganalisa, kenapa mereka masuk ke kampung-kampung yang padat permukiman penduduk dalam menyimpan barang haram tersebut," ujarnya.

Terkait perekrutran warga desa yang berada di pedalaman, kata dia, memang perlu analisa khusus, karena bisa saja awalnya memang ada hubungan kerja atau terlibat bisnis tertentu.

"Atau mereka merupakan orang-orang yang pernah terlibat kasus narkoba," ujarnya.

Untuk mengungkap hal itu, kata dia, memang perlu ditelusuri, terlebih sindikat narkoba jaringan Malaysia-Thailand yang tertangkap baru-baru ini merupakan wajah baru.

Pengungkapan sabu-sabu seberat 67 kg itu, berawal dari penangkapan tersangka YT di Tegal dengan barang bukti 56 kg.

Selanjutnya, BNN menggerebek rumah tersangka dan kakak tersangka di Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Demak, pada Sabtu (15/10) dini hari dan mendapatkan 11 bungkus atau 11 kilogram .

Untuk menyelundupkannya ke Indonesia, sabu-sabu tersebut diduga disembunyikan di dalam filter mesin pompa air yang disimpan di rumah kakak YT yang juga berada di Desa Kalisari RT 2 RW 3.

Dari pengungkapan sabu-sabu seberat 67 kg tersebut, BNN juga turut menangkap lima tersangka.

Kelima tersangka tersebut, selain YT juga warga Desa Kalisari, Demak, yakni WJ asal Pati, WD warga Subang asal Rembang, TT warga Kerawang asal Pati, dan YS warga Jakarta yang berasal dari Riau.(anl/Antara/bh/sya)


 
Berita Terkait BNN
 
BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
 
Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
 
BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
 
Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
 
BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]