Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BNI Syariah
BNI Syariah Terbitkan Sukuk Mudharabah Rp.750 Milyar
Wednesday 15 Apr 2015 18:14:23

PT. Bank BNI Syariah menggelar Due Diligence dan Public Expose Penerbitan Sukuk Mudharabah yang dihadiri oleh Dinno Indiano (President Director), Imam Teguh Saptono (Business Director) dan Junaidi Hishom (Operational Director).(Foto:Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Bank BNI Syariah menerbitkan sukuk mudharabah pertama senilai Rp 750 miliar.
Presiden Direktur BNI Syariah Dinno Indiano menjelaskan, sukuk tersebut memiliki tenor selama tiga tahun dengan bagi hasil antara 8,75 hingga 9,75 persen.

“Dengan kinerja BNI Syariah yang terus tumbuh dengan baik sejak spin off tahun 2010 Alhamdulillah hari ini BNI Syariah telah meluncurkan produk investasi terbaru yaitu Sukuk Mudharabah.” Tutur Dinno Indiano.

"Dana hasil penerbitan sukuk mudharabah akan digunakan untuk kegiatan pembiayaan syariah," kata Direktur BNI Securities Daniel Nainggolan, ketika ditemui dalam acara due diligence dan public expose penerbitan sukuk Mudharabah BNI Syariah I tahun 2015, di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Rabu (15/4).

Dinno memaparkan lebih lanjut, “Penerbitan sukuk ini selain bertujuan untuk mendukung ekspansi bisnis, Emisi Sukuk Mudharabah Bank BNI Syariah I tahun 2015 ini juga dimaksudkan untuk meramaikan Pasar Modal Syariah Nasional sesuai dengan program OJK dan dapat menjadi instrument korporasi syariah pertama yang listing di tahun Pasar Modal Syariah”.

BNI Securities dan Danareksa bertindak sebagai penjamin emisi penerbitan sukuk ini. Adapun periode penawaran awal pada 15-29 April dan penawaran umum pada 18-19 Mei 2015, serta dicatatkan ke Bursa Efek Indonesia pada 25 Mei 2015.

Sementara itu, Presiden Direktur BNI Syariah Dinno Indiano menambahkan, tujuan menerbitkan sukuk mudharabah ini untuk menunjang ekspansi bisnis perseroan guna mengembangkan kegiatan pembiayaan syariah serta menjaga likuiditas jangka panjang.

"Kami akan gunakan dana hasil penawaran umum sukuk mudharabah untuk membiayai kegiatan atau investasi yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal," ujar Dinno.

Dengan kinerja yang baik tersebut BNI Syariah berhasil mendapatkan beberapa penghargaan diantaranya Annual Report Award (ARA) 2013 Juara 1 kategori Private Keuangan Non Listed; Indonesia Banking Award 2014 ketegori Bank Umum Syariah buku 2 dan kategori The Most Reliable Bank; Indonesia Middle Class Moslem Brand Champion 2014 untuk kategori produk Tabungan dan KPR Syariah; serta Top Brand 2015.

Dengan kinerja yang menggembirakan serta serta strategi bisnis yang cermat, BNI Syariah optimis masyarakat dan calon investor akan menyerap Sukuk Mudharabah Bank BNI Syariah I Tahun 2015 yang telah diterbitkan ini dengan baik.(bh/yun)


 
Berita Terkait BNI Syariah
 
BNI Syariah Gelar Syukuran atas Kinerja 2015 yang Gemilang
 
BNI Syariah Selenggarakan Seminar Meraih 100 Juta Pertama oleh Ippho Santosa
 
BNI Syariah Tandatangani Kerjasama dengan Telkomsel
 
BNI Syariah Menerima Penghargaan Gold Champion Pada Indonesia WOW Brand 2015
 
BNI Syariah menerima Penghargaan Sebagai 1st Rank The Best Islamic Bank
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]