Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
BK Putuskan 4 Anggota Dewan Diberi Sanksi
Thursday 06 Dec 2012 16:51:21

Ketua BK Muhammad Prakosa dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Pleno Badan Kehormatan - BK DPR RI menyimpulkan 4 anggota DPR telah melanggar kode etik terkait upaya meminta bagian dari anggaran sejumlah BUMN. Rapat yang diadakan di Wisma DPR RI Griya Sabha Kopo, Cisarua, Bogor hingga pukul 01.00 WIB dinihari memutuskan kategori pelanggaran etik yang dilakukan adalah sedang dan ringan.

"Sesuai tata beracara di BK nama dan fraksi anggota dewan yang mendapat sanksi baru dapat disampaikan kepada publik setelah surat pemberitahuan disampaikan kepada yang bersangkutan, fraksi dan Pimpinan DPR," kata Ketua BK Muhammad Prakosa dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/12).

Ia menambahkan sampai saat terakhir tidak ada bukti hukum yang sangat kuat seperti notulen rapat, rekaman video atau kata-kata yang jelas sehingga para terduga lolos dari pelanggaran berat dengan sanksi pemberhentian tetap atau sementara.

Untuk temuan pelanggaran ringan, sanksi yang diberikan adalah tugaran lisan atau teguran tertulis. Sedangkan pelanggaran sedang sanksinya pemindahan dari alat kelengkapan, kalau menjabat pimpinan alat kelengkapan segera diberhentikan.

Dalam putusan tersebut BK juga menekankan perlu merehabilitasi nama baik 3 orang anggota yang dalam persidangan terbukti tidak melanggar kode etik. Proses rehabilitasi itu menurut mantan menteri Kehutanan ini akan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI.

Ketika ditanya wartawan tentang kemungkinan melakukan tuntutan hukum terkait pencemaran nama baik, Prakosa menyebut hal itu adalah hak masing-masing anggota.

Sementara itu anggota BK Ali Maschan Moesa menjelaskan sidang pleno BK berlangsung dinamis. "Suasananya menurut saya ada perdebatan alot, masing-masing anggota mempertahankan pemikiran dan independensi masing-masing. Namun perbedaan itu kembali pada aturan dan tata tertib yang sudah tersurat dan tersirat jelas," ungkapnya.(iky/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait DPR RI
 
DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]