Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pemerasan
BK Panggil Tiga Anggota DPR Terduga Pemeras BUMN
Thursday 22 Nov 2012 13:13:03

Ketua BK DPR, M Prakosa (Foto:Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Kehormatan (BK) DPR berkomitmen kuat untuk mengusut anggota DPR yang diduga memeras BUMN sebagaimana laporan Meneg BUMN Dahlan Iskan. Hari Kamis (22/11) ini dijadwalkan BK DPR memanggil tiga anggota DPR yakni SM dari Fraksi PDIP, AQ dari Fraksi Partai Demokrat dan Zk dari Fraksi PKS.

Pada pukul 10.10 Kamis pagi, anggota Dewan S sudah memasuki Ruang Rapat Badan Kehormatan, sejumlah aggota telah hadir dan pada saat SMmemasuki Ruang Rapat, wartawan foto diberi kesempatan untuk mengambil gambar.

Setelah itu Ketua Badan Kehormatan M Prakosa yang didampingi Wakil Ketua Siswono Yudohusodo mempersilahkan wartawan untuk meninggalkan ruangan dan memberi kesempatan kepada anggota DPR SM untuk menyampaikanklarifikasinya dan pendalamannya dalam rapat tertutup.

Pemanggilan kedua terhadap AQ berlangsung seusai pemeriksaan terhadap SM, sekitar pukul 11.45, setelah wartawan foto diberi kesempatan mengambil gambar, dianjutkan dengan pertemuan secara tertutup.

Sebelumnya, hari Rabu (21/11) anggota Komisi VI DPR, Idris Laena dipanggil Badan Kehormatan (BK) DPR terkait laporan Dahlan Iskan atas dugaan pemerasan. Menurut ketua BK M Prakosa, Idris Laena mengakui ada pertemuan dan komunikasi dengan direksi BUMN.

" Seseuai penjelasan Bapak Idris Laena dapat kami sampaikan bahwa memang diakui ada pertemuan-pertemuan dengan direksi dari PT PAL maupun PT Garam," ujar M Prakosa dengan menambahkan bahwa, diakui memang ada pertemuan beberapa kali di beberapa tempat dengan direksi PT PAL, kemudian dilakukan sekali dengan direksi PT Garam.

Selain pertemuan-pertemuan dengan direksi BUMN itu, menurut Prakosa Idris Laena juga mengakui ada telepon dan sms beberapa kali kepada direksi PT PAL. "Tadi Pak Idris juga mengakui ada telepon dan SMS kepada direktur utama dan direktur keuangan PT PAL," terang dia.

Dijelaskan pula, kalau dari direksi PT PAL mengatakan ada beberapa kali mungkin lebih dari 10 kali, 20 kali sms baik kepada direktur utama atau direktur keuangan, termasuk ada beberapa sms dan telepon dari Pak Idris Laena kepada direksi sekitar 20 sampai 30 kali kepada direktur utama dan direktur keuangan.

Sejauh ini dari hasil pemeriksaan direksi 3 BUMN telah diperoleh beberapa data pendukung seperti sejumlah pesan pendek (SMS) dari terduga serta beberapa saksi. “Kita menilai data pendukung itu sudah cukup, apalagi menurut keterangan pertemuan dihadiri oleh jajaran direksi bukan oleh satu orang saja. Jadi ada saksi,”lanjutnya.

Politisi Fraksi PDIP ini sebelunya menekankan publik tidak perlu menyangsikan kinerja BK DPR. Ia bersama 9 anggota lainnya akan bekerja menegakkan etik sesuai Tata Tertib yang telah disepakati.

“Aturannya sudah jelas apabila anggota DPR bertemu mitra di tempat tertentu misalnya di restoran, di mall, berkali-berkali, itu diluar kewajaran.

Ada indikasi pelanggaran etika,”tegasnya. Kata Prakosa, dalam masa persidangan kali ini BK sudah dapat menyelesaikan pemeriksaan dan menyampaikan laporan kepada publik.(dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pemerasan
 
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
 
Jadi Obyek 'Ancam Peras' Oknum Wartawan, Pakar Komunikasi Politik Effendy Ghazali Siapkan Hal Ini
 
Peras Wanita dan 'Germo' lewat MiChat, Polisi Gadungan dan 2 Anak Buah Dibekuk Resmob Polda Metro
 
Terduga Penunggang Gelap Tim Pengurus PKPU PT GRP akan Dilaporkan ke Bareskrim
 
Kompolnas: Oknum Polisi Pemeras Pengusaha Jamu Harus Diproses Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]