Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Bank Indonesia
BI Targetkan Transaksi Layanan P to P Transfer Tembus Rp 1 Miliar
Wednesday 24 Jul 2013 02:24:01

Kesibukan Didalam Brankas Uang BI.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Berdasarkan siaran pers hari ini, Selasa (23/07) hingga akhir tahun 2013, Bank Indonesia (BI) menargetkan 50 ribu transaksi layanan 'person to person transfer' lintas operator seluler dengan jumlah nominal transaksi yang diharapkan menembus angka Rp 1 miliar. Deputi Gubernut BI, Ronald Waas mengungkapkan, BI cukup optimis karena potensinya memang ada hanya tinggal menggerakkan kepercayaan masyarakat untuk mau menggunakan fitur transfer uang elektronik antar pengguna telepon seluler.

Di tengah kunjungannya ke lokasi penukaran uang pecahan kecil BI bersama bank-bank di Monas, Senin (22/07) Ronald juga sempat melakukan transaksi transfer lintas operator telekomunikasi, dan berhasil. Menjelang Lebaran 2013, lanjutnya, transfer uang elektronik 'P to P transfer' lintas operator selular diharapkan dapat menjadi alternatif pengiriman uang dari mana saja dan kapan saja, sampai ke remote area.

Sejak awal implementasi Layanan P to P Transfer lintas operator selular telah tercatat 218 transaksi dengan nominal Rp 6.268.555. Menurutnya, kebutuhan akan melakukan transaksi transfer antar individu saat ini sangat tinggi. Transaksi ini dibutuhkan bukan hanya oleh masyarakat di perkotaan, tapi juga masyarakat di remote area yang belum terjangkau oleh institusi keuangan.

Mulai 15 Mei 2013, Layanan P to P Transfer lintas operator selular (Indosat, Telkomsel, dan XL) sudah bisa digunakan, dan merupakan yang pertama di dunia. Kolaborasi lintas operator telekomunikasi ini merupakan salah satu bentuk upaya untuk meningkatkan "less cash society" dan mempercepat keuangan inklusif di Indonesia.

"Dalam hal ini pelanggan TCASH (Telkomsel) akan dapat melakukan transaksi transfer ke pelanggan XL Tunai (XL) maupun ke pelanggan dompetku (Indosat) begitupun sebaliknya," tambahnya.

Dengan demikian untuk diketahui, adanya layanan pengiriman uang elektronik lintas ketiga operator tersebut, maka seluruh pelanggan tiga operator yang berjumlah sekitar 230 juta nomor pelanggan dapat melakukan transaksi pengiriman uang.(rls/vbz/bhc/ink)


 
Berita Terkait Bank Indonesia
 
• Jangan Sampai Demi Jaga Pertumbuhan, Independensi BI Jadi Bias
 
• Data Bank Indonesia Diretas Hacker, Apa yang Diincar?
 
• Paripurna DPR Resmi Tunjuk Doni Primanto Jadi DG BI
 
• Rizal Ramli Acungkan Dua Jempol Untuk Gubernur BI Yang Menolak Cetak Uang Rp 600 Triliun
 
• Paripurna DPR Setujui Erwin Riyanto Jadi Deputi Gubernur BI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]