Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
OJK
BI Alihkan Fungsi Pengaturan dan Pengawasan Perbankan kepada OJK
Thursday 02 Jan 2014 11:14:37

Serah Terima Fungsi Pengawasan Perbankan dari BI ke OJK.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan pada hari ini, Selasa, 31 Desember 2013 menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan Bank dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad. Pada acara serah terima tersebut, BI juga menyerahkan Buku Laporan Pelaksanaan Tugas Bank Indonesia di Bidang Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Bank sebagai gambaran pelaksanaan fungsi dan tugas pengawasan bank oleh BI selama ini.

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, terhitung sejak 31 Desember 2013, ditandai dengan ditandatanganinya BAST antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, maka tugas pengaturan dan pengawasan perbankan dialihkan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan. Sejak tanggal 31 Desember 2013 tersebut, pengawasan terhadap individual bank (mikroprudensial) dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Namun, pengawasan terhadap makroprudential tetap dilakukan oleh Bank Indonesia, berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.

Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo mengatakan bahwa Bank Indonesia memindahkan fungsi pengawasan bank kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam kondisi perbankan yang sehat dengan aturan yang tepat. Ke depan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan akan senantiasa bekerja sama dan berkoordinasi sehingga diharapkan akan diperoleh keseimbangan yang tepat terkait bauran kebijakan antara makroprudensial dan mikroprudensial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, tambah Agus.

Pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan bank yang dilakukan pada hari ini telah melalui proses panjang yang ditandai dengan pembentukan Tim Task Force OJK di Bank Indonesia dan Tim Transisi Pengalihan Fungsi Pengawasan Bank di Otoritas Jasa Keuangan sejak awal 2013. Melalui kedua Tim tersebut, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan koordinasi yang sangat baik, tidak hanya terkait soal pengalihan sumber daya manusia, namun juga terkait dengan pengalihan dokumen, data, dan sistem informasi serta penggunaan gedung-gedung Bank Indonesia sebagai Kantor Otoritas Jasa Keuangan baik di pusat maupun daerah-daerah. Dengan proses pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan bank dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan yang berlangsung dengan lancar ini, maka proses bisnis di bank tetap berjalan sebagaimana biasanya dan masyarakat, khususnya nasabah, dapat tetap melakukan kegiatan transaksi dengan perbankan sebagaimana ketika pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia, ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad. Melalui pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan bank ke Otoritas Jasa Keuangan ini maka ke depan fungsi pengawasan terhadap lembaga keuangan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi guna mendukung terciptanya sistem keuangan yang makin stabil dan kokoh, lanjut Muliaman.

Selanjutnya terkait dengan pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan bank ini, seluruh kegiatan pengaturan dan pengawasan bank oleh Otoritas Jasa Keuangan di kantor pusat, masih tetap beralamat di Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Menara Radius Prawiro, Jl. M.H. Thamrin No.2, Jakarta Pusat. Untuk informasi lebih lanjut, termasuk terkait dengan pengawasan bank di daerah-daerah, dapat diunduh melalui website OJK di http://www.ojk.go.id/.

Demikian Siaran Pers bersama yang ditanda tangani oleh Difi A. Johansyah sebagai Direktur Eksekutif Bank Indonesia, Departemen Komunikasi dan Lucky Fathul Aziz, Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Deputi Komisioner Manajemen Strategis 1 di Jakarta, Selasa (31/12).(sp/ojk/bhc/sya)


 
Berita Terkait OJK
 
DPR Menkritisi Kinerja OJK yang Tak Optimal
 
Para Investor PT Hanson Minta OJK Buka Suspend Saham MYRX karena Tidak Berkaitan dengan Benny Tjokro
 
Respons OJK Kasus Raibnya Uang Rp 20 Miliar Nasabah Maybank Indonesia
 
Pengawasan OJK Terhadap Industri Keuangan Masih Lemah
 
Peran OJK Sebaiknya Dikembalikan ke BI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]