Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Demo didepan Gedung KPK
BEM Seluruh Indonesia Minta Ketua KPK Abraham Samad Mundur
Tuesday 21 May 2013 13:45:03

Rizky Kurniawan BEM Mahasiswa Universitas Brawijaya Malang saat melakukan demo didepan gedung KPK Jakarta, Selasa (21/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gedung Pemberantasan Korupsi KPK, di datangi seribuan Aktifis Presiden Mahasiwa dan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia, menuntut Ketua KPK Abraham Samad menuntaskan janjinya untuk membongkar sekandal kasus Bank Century atau mundur, Selasa (21/1).

Risky Kurniawan Presma Universitas Brawijaya dan Mahasiswa Brawijaya Malang, mengatakan kepada pewarta BeritaHUKUM.com. "Kami soroti kasus Bank Century, kami menagih janji dari pernyataan Abraham Samad, pada tahun 2012 lalu.

Bahwa Abraham akan menuntaskan kasus Century dan bila tidak selesai dia Abraham Samad akan mundur dari jabatanya, dan kami tagih janji Abraham Samad hari ini, Abraham harus mundur," ujar Rizky.

Kami juga sudah menyiapkan MOU, sampai Abraham Samad turun kemari menemui kami, dan menandatangani MOU dan bila tidak bersedia, kami akan terus bermalam di sini, hingga Abraham mundur," ujar Rizky humas BEM SI.

Ribuan aktifis Mahasiswa ini, melakukan aksi tutup jalan di depan gedung KPK, sehingga satu ruas jalan di tutup total, sebagaian dari mereka juga melakukan aksi sholat berjamaah, di sepanjang jalan hingga berita ini di turunkan BEM SI masih belum mulai melakukan orasi dan mimbar bebas.(bhc/put)


 
Berita Terkait Demo didepan Gedung KPK
 
KPK Harus Segera Panggil Kemenko PMK, Menteri Puan!
 
AKU KPK Dukung Penuh KPK Berantas Kasus APBD Riau 2015
 
AMPAK Demo Terkait Dugaan Kasus Pembelian Sumur Minyak di Malaysia
 
AMPT Demo Desak KPK Periksa Ichwanul Idrus Dirut LPPNPI
 
AKRAB Demo KPK Tuntut Kasus Korupsi Setya Novanto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]