Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penyeludupan
BC-BNN Tangkap WNA Penyeludup Shabu Rp 9,75 Miliar
Sunday 28 Aug 2011 23:27:43

Ilustrasi
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pertugas Ditjen Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyeludupan shabu-shabu seberat 6,5 kilogram yang bernilai Rp 9,75 miliar. Aparat gabungan juga sekaligus meringkus tiga warga negara asing (WNA).

Mereka tersebut, yakni Elovsson Derjan Robert (38) WN Swedia dan Narawadee Photijam (22) WN Thailand. Keduanyanya ditangkap di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. Sedangan seorang pelaku WN Nigeria, Guambee dibekuk di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, setelah mendapat informasi dari kedua kurir yang dibekuk lebih dulu itu.

Menurut Kasie Penindakan dan Penyelidikan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng, terungkapnya jaringan internasional ini bermula dari tertangkapnya Elovsson dan Narawadee saat mendarat dengan pesawat Qatar Airways (QR-670) dari Doha-Jakarta pada Sabtu (27/8) pukul 22.30 WIB.

"Modus operandi yang digunakan pelaku terhitung klasik. Tersangka menyembunyikan dalam dinding koper (false concealment). SHabu seberat 6,5 kilogram itu dikemas dalam dua koper. Masing-masing berisi 3,2 kilogram dan 3,3 kilogram kristal bening," ujar Gatot, Minggu (8/8).

Atas temuan itu, kata dia, pihaknya bersama-sama dengan petugas BNN mengembangkan kasus ini ke sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta. Tim mendapatkan informasi penting dari kedua pelaku. “Di hotel itu kami kemudian menangkap calon penerima shabu bernama Guambee, seorang warga negara Nigeria,” jelasnya.

Pengakuan kedua tersangka, lanjut Gatot, mereka mau mengirim shabu karena diupah masing-masing 2.000 dolar AS. Sedangkan harga narkotika jenis sabu di pasaran gelap mencapai Rp 1,5 juta per gram. Dengan begitu, jika dikurskan dalam rupiah, nilai sabu yang diselundupkan setara dengan Rp 9,75 miliar dengan perhitungan 6.500 gram shabu dikalikan harga per gram Rp 1,5 juta.

Menilik sejumlah nama negara dalam penyelundupan sabu ini, dirinya merasakan yakin kasus ini melibatkan jaringan antarbenua Afrika dan Asia. Mereka sudah lama beroperasi di Asia Timur. “Pengendalinya orang negro (kulit hitam) asal Nigeria yang lama bercokol di Thailand. Kini para tersangka dan barang bukti diserahkan ke BNN untuk dilakukan proses hukum,” ungkap Gatot.(pkc/irw)


 
Berita Terkait Penyeludupan
 
Majelis Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Paksa Saksi Kasus Bawang Merah Ilegal
 
BC-BNN Tangkap WNA Penyeludup Shabu Rp 9,75 Miliar
 
Inggris Bongkar Penyeludupan Kokain Senilai Rp 4,5 triliun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]