Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
BAKAR Kecurangan Pemilu, Harus Jujur Adil Tanpa Kecurangan
Wednesday 02 Apr 2014 15:35:09

Barisan Keamanan Aspirasi Rakyat (Bakar) Kecurangan Pemilu resmi mendeklarasikan diri untuk mengawasi jalannya pemilihan umum legislatif dan presiden bebas dari kecurangan.(Foto: Fathra/JPNN.com)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menjelang ahir masa kampanye Pemilu Legislatif, masa tenang mulai 6 April esok lusa dan hanya dalam hitungan beberapa hari lagi akan berlangsungnya pesta demokrasi, tepatnya pada Rabu 9 April 2014 kedepan, rakyat Indonesia dipersilahkan dan diajak untuk memilih para wakil rakyat yang akan duduk di bangku Legestaif atau DPR. Barisan Keamanan Aspirasi Rakyat (BAKAR) Terhadap Kecurangan Pemilu, resmi mendeklarasikan diri untuk mengawasi jalannya pemilihan umum legislatif dan presiden yang bebas dari kecurangan, tranparansi anggaran baik dari penyelenggaraan maupun pengawasan, partai politik peserta Pemilu yang masih dipertanyakan.

Tinggkat kerawanan dikhawatirkan di semua level, atau tingkatan Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga proses penghitungan suara.

Dari pengalaman Pemilu sebelumnya, KPPS dan penyelengara lain dituding sering terlibat jual beli suara secara masif.

Oleh karna itu diperlukan partisipasi pengawasan aktif oleh masyarakat tanpa terkecuali dalam rangka mengoptimalkan peran Bawaslu sebagai pengawas Pemilu yang mendapat mandat konstitusi.

"BAKAR Kecurangan Pemilu, lahir dari berbagai gagasan kolegtif untuk menyatakan berbagai upaya partisipasif yang bersifat voluntarism dari semua ide, inisiatif, gerakan dan partisipasi semua anak Bangsa, yang memiliki visi sama untuk menciptakan adanya penyelengara Pemilu 2014 yang jujur dan adil tanpa adanya kecurangan sekecil apapun," tegas Panglima BAKAR, Sukmadji Indro Tjahjono di Galery Cafe Cikini Jakarta Pusat pada, Rabu (2/4).

Oleh karena itu, BAKAR Kecurangan Pemilu yang merupakan wadah kolegtif dari berbagai pihak dan kepentingan dalam rangka menciptakan adanya Pemilu 2014 yang Jurdil, akan memfokuskan gerakan dengan program sosialisasi kepada semua lapisan masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengawasan, meminimalisir kecurangan pemilu, khususnya peserta pemilu dan penyelenggara Pemilu birokrat seperti; RT,RW, Lurah dan Kepala Desa sampai Level Nasional yakni Presiden.(bhc/put)


 
Berita Terkait Pemilu
 
• Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
• PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
• Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
• DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
• Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]