Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Virus Corona
Aziz Yanuar Minta Raffi Ahmad dan Ahok Diproses Hukum seperti Halnya HRS
2021-01-14 20:25:30

JAKARTA, Berita HUKUM - Pelanggaran protokol kesehatan di pesta Raffi Ahmad usai suami Nagita Slavina itu divaksin Covid-19 menyita perhatian Habib Rizieq Shihab (HRS). Ia ingin Raffi Ahmad dan semua orang yang terlibat di kerumunan itu diproses hukum.

Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar. Ia meminta orang-orang yang terlibat dalam kerumunan Raffi Ahmad diproses hukum seperti halnya Habib Rizieq Shihab.

Aziz Yanuar meminta pemerintah bersikap adil dengan mengusut tuntas kerumunan Raffi Ahmad yang berpesta ria tanpa protokol kesehatan setelah menerima vaksin pagi harinya di Istana Negara.

"Harusnya hukum berlaku sama baik untuk HRS dan warga negara lain, untuk buktikan Indonesia negara hukum. Bukan negara kesewenang-wenangan," kata Aziz saat dihubungi, Kamis (14/1).

Menurutnya, pihak aparat berwenang hingga saat ini belum menunjukkan aksi untuk menindak kerumunan Raffi Ahmad, hanya melalui teguran saja.

"Ini penegakan hukum diskriminatif dan tak berkeadilan nyata terang benderang," tegasnya.

Sebelumnya, Raffi Ahmad terpantau berpesta ria bersama artis-artis lain pada Rabu (13/1/2021) malam, bahkan ada Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang ikut berpesta.

Kerumunan ini sangat disayangkan, sebab Raffi Ahmad yang baru saja menerima vaksin bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara justru membuat kerumunan tanpa protokol kesehatan 3M.

Bahkan Istana menyebut Raffi adalah perwakilan dari kaum milenial yang ditunjuk negara untuk menjadi panutan menyukseskan program vaksinasi COVID-19 sekaligus menyebarkan pesan protokol kesehatan 3M.

Acara pesta ulang tahun yang dihadiri selebritas Raffi Ahmad hingga Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama (Ahok) di wilayah Prapanca, Mampang, Jakarta Selatan pada Rabu (13/1) dipastikan polisi tak berizin.

"Yang pasti dari pihak kepolisian tidak ada menerima pemberitahuan, tidak mengeluarkan izin," kata Kapolsek Mampang, Kompol Sujarwo kepada CNNIndonesia.com, Kamis (14/1).

Sujarwo mengaku pihaknya kesulitan mendeteksi kegiatan yang terjadi di wilayah tersebut. Menurutnya, pesta yang kemudian diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19 itu digelar di rumah pribadi.

"Itu rumah pribadi ya, bukan cafe dan sebagainya," ujarnya.

Menurut Sujarwo, berdasarkan informasi awal yang dihimpun kepolisian, pesta tersebut dihadiri oleh sekitar 30 orang.

Mobil-mobil para tamu, kata Sujarwo, juga terparkir di dalam rumah sehingga tak menutupi jalan dan memperlihatkan tanda-tanda terjadinya kerumunan.

"Kami sedang di lokasi dulu, kami data-data dulu. Cuma memang lokasi itu, yang punya acara itu anaknya atau bapaknya," katanya,.

Sebagai informasi, lokasi tersebut merupakan kediaman dari pembalap Muhammad Sean Ricardo Gelael. Dalam acara itu, sejumlah selebritas dan pesohor hadir, mulai dari Raffi Ahmad, Once, Gading Marten, hingga Ahok.

Kisruh ini bermula ketika selebgram Anya Geraldine mengunggah foto di Instagram Story pada Rabu (13/1) malam. Dalam foto itu, terlihat Raffi, Nagita Slavina, Anya, pembalap Sean Gelael, dan Gading Marten, berpose berdempetan tanpa mengenakan masker.

Raffi pun langsung dibanjiri kritik dari berbagai pihak. Ia menjadi sorotan lantaran mengikuti pesta tanpa mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Di saat yang sama, readyviewed Raffi juga baru saja menjadi orang yang menerima vaksin bersama dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Pihak Istana Kepresidenan menegur Raffi karena kedapatan melanggar protokol kesehatan beberapa jam setelah menjalani vaksinasi Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo.

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Raffi agar kembali menerapkan protokol kesehatan.

"Sudah diingatkan kembali oleh tim komunikasi covid-19 untuk tetap pakai masker, cuci tangan, jaga jarak," kata Heru kepada CNNIndonesia.com, Kamis (14/1).

Mereka tampak bernyanyi dan berjoget bersama dalam kerumunan tanpa memakai masker dan tak menjaga jarak. Pesta itu pun mendapat banyak kritik dari warganet karena terjadi saat pemerintah sedang serius memerangi Covid-19.(mjo/fra/cnnindonesia//gelora/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]