Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
KNPI
Azis Syamsuddin Bakal Deklarasikan Korps Alumni KNPI
Sunday 29 Mar 2015 19:42:28

Ilustrasi. Azis Syamsuddin.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Azis Syamsuddin mengatakan, para mantan pengurus KNPI dari berbagai latar belakang profesi sosial dan politik akan mendeklarasikan suatu wadah organisasi yang bernama Korps Alumni KNPI.

Seluruh komponen mantan ketua umum dan pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) baik Pusat maupun daerah akan berkumpul untuk menyatukan visi dan misi.

Deklarasi bertema “Bersama untuk Indonesia” akan diadakan di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (30/3/2015), bertujuan mengesampingkan perbedaan partai, mengesampingkan perbedaan suku, agama, dan ras untuk kepentingan bangsa.

Aziz yang didaulat menjadi Ketua Umum Korps Alumni KNPI mengatakan, pengurus Korps Alumni KNPI terdiri dari Sekjen Korps Alumni KNPI Sayed Muhammad Muliady yang juga kader PDI Perjuangan, serta Bendahara Umum Korps Alumni KNPI Rita Widyasari (Golkar) yang juga Bupati Kutai Kartanegara (Kunkar). Sedangkan deklarator sebanyak 15 orang.

Aziz Syamsuddin menjelaskan, Korps Alumni KNPI merupakan forum kebangsaan, meskipun berasal dari lintas partai.

"Maka ketika bicara tentang Korps Alumni KNPI, maka kita bicara tentang Indonesia,” ujar Aziz dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (29/3).

Nantinya, Aziz menuturkan, Korps Alumni KNPI akan menjadi wadah silaturahmi dan komunikasi di antara mantan ketua umum dan pengurus KNPI dari periode 1973, sejak KNPI berdiri pada 23 Juli 1973, hingga periode saat ini.

“Harapannya, Korps Alumni KNPI bisa menjembatani perbedaan di tingkat suku, agama, ras, dan kepentingan politik di Indonesia,” katanya.

Meski demikian, Aziz memastikan, dalam deklarasi yang akan dihadiri tak kurang dari 300 peserta mantan ketua dan pengurus KNPI dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten tersebut tidak akan ada pembicaraan tentang agenda politik, maupun fatsun-fatsun politik.

Rencananya deklarasi tersebut juga akan dihadiri Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.

Serta Duta Besar Indonesia untuk Republik Ceko Aulia Rachman, Mantan Ketua Umum DPP KNPI Akbar Tanjung, serta sejumlah pemimpin daerah dan Ketua DPRD.

“Dengan tidak membawa kepentingan politik apapun, maka tidak akan terjadi gap di antara mantan ketua umum dan pengurus KNPI,” kata Aziz.

Aziz menambahkan, bahwa setelah deklarasi akan disusun kepengurusan dari tingkat pusat hingga desa berikut program-program kerja yang akan dilaksanakan.

Adapun Kepengurusan inti Korps Alumni KNPI terdiri dari Ketua Umum Azis Syamsuddin yang merupakan politisi muda Partai Golkar yang kini sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sekjen dijabat oleh Sayed Muhammad Muliady yang merupakan kader PDI Perjuangan.

Serta Bendahara Umum Korps Alumni KNPI Rita Widyasari yang juga Bupati Kutai Kartanegara (Kukar).

Sementara itu, Rita Widyasari mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung terbentuknya Korps Alumni KNPI.

"Saya bangga bisa berkarya untuk bangsa lewat organisasi itu," katanya.(bh/yun)


 
Berita Terkait KNPI
 
KNPI: Selain Sewenang-wenang Menahan Zhang Bangcun, Ditjen Imigrasi Diduga 'Alih Profesi' sebagai Penagih Utang Investor
 
Ketum La Ode Umar Bonte Dorong Pemerintah Segera Ambil Sikap Menyatukan KNPI
 
Sekjen KNPI Ahmad Fauzan dan 3 Orang Diperiksa Polda Metro sebagai Saksi Pelapor
 
Polisi Tangkap 3 dari 5 Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama
 
Ketum KNPI Haris Pertama Dipukuli OTK di Kawasan Cikini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]