Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Miss World
Azimah: Miss World Mengeksploitasi Seks
Thursday 05 Sep 2013 21:22:42

Ketua MTP, Azimah Subagijo.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kompetisi perwakilan perempuan dari sejumlah negara untuk memperebutkan gelar Miss World, jelas merupakan eksploitasi perempuan. Mengingat yang menjadi penentu kemenangan tetaplah didominasi penilaian dari segi fisik belaka.

"Sangat dipahami jika sejumlah pihak menolak perhelatan Miss World di Indonesia, seperti Nahdlatul Ulama, Pemuda Muhammadiyah, Komnas HAM, KAMMI dan lain-lain," kata Ketua Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi (MTP), Azimah Subagijo kepada Wartawan, di Jakarta (5/9).

Menurut Azimah, Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Penyiaran antara lain adalah dua undang-undang yang secara tegas melindungi perempuan dari eksploitasi seksual dan perendahan martabat atasnya.

Disebutkan pada pasal 10 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi, bahwa setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Dan Undang-Undang Penyiaran pasal 36 ayat 6: Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional, dan pasal 48 ayat 4 pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan (d) pembatasan adegan seks, kekerasan dan sadisme, dan (e) perlindungan terhadap anak, remaja dan perempuan.

Terkait isu ini, Azimah yang juga anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengakui sejumlah aduan berbagai kelompok masyarakat kepada KPI, berdatangan di hari-hari belakangan ini. Aduan tersebut baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui media komunikasi. Seperti kedatangan Forum Persaudaraan untuk Perempuan dan Anak Indonesia (FRENDS) yang hadir siang ini di kantor KPI Pusat.

Untuk itu Azimah mengimbau agar pihak penyelenggara mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat tersebut demi terjaganya NKRI. Yang jelas ada sebagian masyarakat yang terluka atas penyelenggaraan Miss World ini.

"Selama ini ikut sertanya Indonesia dalam ajang kontes semacam ini sejak 2006 sudah menimbulkan kecaman, apalagi kini penyelenggaraannya di tanah air," ujar Azimah.

Paling tidak, tambah Azimah, bahwa pihak penyelenggara harus memberi garansi bahwa tidak akan ada eksploitasi seks yang terjadi dalam pentas Miss World kali ini seperti sesi bikini atau swim suit, baju mandi atau handukan, gaun malam berdada rendah atau backless dan sejenisnya. Terutama jika ditayangkan di media penyiaran, kegiatan semacam ini harus tetap mengikuti aturan yang ditetapkan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Bahkan kalau bisa, tambahnya, otoritas Indonesia sebagai tuan rumah dapat ajak seluruh peserta berbusana santun layaknya busana tradisional yang ada di tanah air yang tidak mencederai nilai-nilai sosial, agama dan martabat perempuan.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Miss World
 
Kata Ketua Miss World 2019 Soal Pencopotan Gelar Juara karena Status Ibu
 
Miss World 2014 Jatuh ke Tangan Rolene Strauss dari Afrika Selatan
 
Megan Young Jadi Miss World 2013 dari Filipina
 
Hary Tanoe Akan di Laporkan FPI ke Mabes Polri Tentang Pornografi
 
Azimah: Miss World Mengeksploitasi Seks
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]