Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Ayah Darin Mumtazah Mengakui, Telah Menikahkan Darin dengan Mantan Presiden PKS LHI
Monday 24 Jun 2013 15:17:26

Ziad Ayah Kandung Darin Mumtazah, saat di wawancarai dengan para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Selepas sidang Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, tiba-tiba ayah kandung dari Darin Mumtazah wanita muda istri ke 4 (LHI) muncul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Ziad mengatakan bahwa sebelumnya saya sudah kenal dengan pak Luthfi. saat selepas Pilkada, selanjutnya sempat terjadi obrolan bisnis saya dan Pak Luthfi rencana ingin membuka restoran.

Selanjutnya setalah itu Pak Luthfi sering kerumah saya, dan kenal dengan Darin, perkenalannya 1 bulan sampai 1,5 bulan dan mereka langsung menikah.

"Saya langsung yang menikahkan Darin Mumtazah anak saya dengan pak Luhtfi dan tidak ada paksaan dalam pernikahan itu, saat itu pernikahannya berlangsung pada akhir bulan Juli 2012," ujar Ziad.

Mengenai rumah dan mobil Grandis itu bukan mahar, dari pernikahan itu, Darin butuh kendaraan untuk berangkat kesekolah.

Dari tidak datang saat pemanggilan KPK saat itu karena sedang ikut Ujian Nasional (UN). Pada akhir ujian Darin meminta untuk melanjutkan kuliah. Namun kuliah diluar kota. Saat ini Darin masih berada di Jakarta, dan bila diperlukan Darin siap hadir di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Mengenai foto-foto Darin yang beredar di media Online, itu merupakan foto saat Darin kelas 1 SMK, dengan pemberitaan yang cukup gencar pada kasus ini membuat Darin shok, dan dia saat ini memilih menenangkan diri.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]