Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Bus Transjakarta
Awas Masuk Jalur Trans Jakarta Denda Rp 1 juta
Friday 01 Nov 2013 21:53:20

Trans Jakarta Busway (APTB).(Foto: Coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mulai hari ini bagi anda penguna jalan di DKI-Jakarta yang senang menerobos jalur Trans Jakarta akan dikenakan denda Rp 1 juta, hal ini telah di benarkan Gubernur DKI Jakarta Jokow Widodo (Jokowi), dan sembari mengingatkan agar warga DKI-Jakarta baik pengendara roda dua dan empat, untuk tidak lagi coba-coba menerobos jalur busway, karena denda peraturan tersebut efektif mulai 1 November 2013 hari Jumat ini.

"Sekarang jangan berani-berani lewat jalur busway, dendanya mahal, Rp1 juta, biar kapok," ujar Jokowi, pada saat acara Penganugerahan Sopir Teladan dan Pelajar Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas, Jumat (1/11).

Dalam kesepatan ini Jokowi juga menghimbau bagi para sopir metro mini agar berhati-hati dalam mengendarai kendaranya karanya menyangkut nyawa penunmpang laniya.

"Masa enam bulan lalu, metromini nabrak gak pilih-pilih, nabrak kok nabrak pos polisi, ini tugas Dishub untuk memberikan sosialisasi pada mereka," ujar Jokowi.

Peraturan derah ini didukung oleh pihak Dinas Perhubungan, Dishub Menyambut Baik aturan ini dan akan membantu penanganannya secara teknis di lapangan.

"Ya kita menyambut baik rencana dari Dirlantas Polda Metro Jaya dengan kejaksaan untuk penilangan ini semoga ada efek jeranya," ujar Kepala Dinas Perhubungan, Udar Pristono di terminal Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Ia menegaskan Jika sudah seharusnya penilangan dengan jumlah denda maksimal tersebut tidak maksimal.

"Tilang biasa oleh pihak kepolisian. Tapi ketokannya Rp 500 ribu. Uangnya akan masuk ke kas negara dari polisi. Efek jeranya harusnya ada," tegasnya kembali.(bhc/put)


 
Berita Terkait Bus Transjakarta
 
Awas Masuk Jalur Trans Jakarta Denda Rp 1 juta
 
Bus Transjakarta Koridor I Terbakar
 
Pejalan kaki Tewas Terlindas Bus Transjakarta
 
Transjakarta Laporkan Pembajakan Tiga Bus Feeder
 
Pamen Polri Tewas Terlindas Bus Transjakarta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]