Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Petani
Awal Maret, Bulog Banyumas Akan Serap Gabah Petani
Wednesday 20 Feb 2013 10:19:44

Panen padi.(Foto: Ist)
BANYUMAS, Berita HUKUM - Bulog Subdivisi Regional IV Banyumas, Jawa Tengah, akan segera menyerap gabah dan beras hasil panen petani di wilayah kerjanya, karena saat ini di beberapa wilayah memang sudah mulai panen.

“Saat ini di beberapa wilayah memang sudah mulai panen, namun kami baru akan melakukan penyerapan pada akhir Februari atau awal Maret. Jadi, sampai sekarang belum ada penyerapan,” kata Kepala Humas Bulog Banyumas M Priyono, di Purwokerto, Selasa (19/2).

Menurut dia, hal itu disebabkan panen serentak (panen raya) diperkirakan akan mulai berlangsung pada akhir Februari atau awal Maret.

Saat ini, kata dia, petani lebih memilih menjual hasil panennya ke pasaran karena harganya di atas harga pembelian pemerintah (HPP).

“Berdasarkan pantauan kami, harga GKP (Gabah Kering Panen) sedikit masih di atas HPP, sekitar Rp. 3.400-Rp. 3.500 per kilogram. Harga GKG (Gabah Kering Giling) juga masih di atas HPP,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, Bulog akan mulai melakukan penyerapan saat panen raya dengan harapan harga GKP maupun GKG dapat terjangkau sesuai HPP.

Ia mengatakan Bulog dalam melakukan penyerapan atau pembelian gabah maupun beras dari petani masih tetap mengacu pada HPP 2012 yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah.

Ia menjelaskan HPP terhadap GKP dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 25 persen dan kadar hampa/kotoran maksimum 10 persen adalah Rp. 3.300 per kilogram di petani, atau Rp. 3.350 per kilogram di penggilingan.

Selain itu, HPP terhadap GKG dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14 persen dan kadar hampa/kotoran maksimum tiga persen adalah Rp. 4.150 per kilogram di penggilingan, atau Rp. 4.200 per kilogram di gudang Perum Bulog.

Ia mengatakan HPP terhadap beras dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, kadar menir maksimum dua persen, dan derajat sosoh minimum 95 persen adalah Rp6.600 per kilogram di gudang Perum Bulog.

Terkait pelaksanaan penyerapan gabah dan beras, Priyono mengatakan, Bulog Banyumas akan menggandeng mitra kerja yang selama ini turut membantu program pengandaan pangan pada 2012.

“Tahun kemarin ada 89 mitra kerja, namun yang aktif hanya sekitar 60 persen. Kami juga akan tetap menggandeng gapoktan (gabungan kelompok tani) maupun menggunakan ‘dorong tarik jaringan semut’ dalam mendukung penyerapan,” katanya.

Dengan sistem “dorong tarik jaringan semut” itu, kata dia, Bulog melalui unit pengolahan gabah dan beras (UPGB) akan langsung turun ke lapangan guna membeli beras dari petani.

“Kami berharap prognosa sebesar 115 ribu ton setara beras pada 2013 dapat terlampaui seperti tahun sebelumnya. Pada 2012 kemarin, kami dapat mencapai 109 ribu ton setara beras dari prognosa sebesar 95 ribu ton,” katanya.

Menurut pantauan, sejumlah wilayah di Kabupaten Banyumas dan Cilacap telah memasuki masa panen, di antaranya Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Banyumas, serta Desa Brani dan Karangtengah, Kecamatan Sampang, Cilacap.

Bulog juga perlu menambah kapasitas daya serap beras dari petani sebesar mungkin. "Karena dengan demikian psikologis pasar akan terpengaruh, dan harga beli gabah akan mengikuti HPP," tuturnya.(dbs/ant/bhc/rby)


 
Berita Terkait Petani
 
• Miris Petani Buang Hasil Panen Raya, Daniel Johan Desak Pemerintah Lakukan Intervensi
 
• Petani Boyolali Soroti Soal Anggaran Pemilu 110,4 T, Giliran Harga Tomat Dibiarkan Anjlok
 
• PKS: Pak Jokowi, Petani Muda Hanya 8 Persen Bukan 29 Persen
 
• Pemerintah Harus Data Ulang Kartu Tani Agar Tepat Sasaran
 
• Tebang Pohon Jati di Kebunnya, Tiga Petani di Soppeng Divonis 3 Bulan Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]