Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kebakaran
Awal 2016, Si Jago Merah Terus Intai Kota Tepian Samarinda
Sunday 03 Jan 2016 22:54:31

Tim pemadam Kebakaran saat di Jl. Subulusalan. Gg Widodo Samarinda.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Menjelang memasuki tahun baru dan awal tahun baru 2016 rupanya Si Jago Merah tetap mengintai pemukiman di kota Tepian Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), sehingga membuat semua warga kota Samarinda sebagai ibu kota Provinsi Kaltim harus waspada, dengan musibah kecelakaan kebakaran yang tak mengenal apa rumah atau pemukiman penduduk yang kebanyakan terbuat dari kayu, maupun gedung bertingkat tetap menjadi incaran si jago merah, dan jika kita sebagai warga tidak waspada, maka semuanya akan menjadi arang.

Ditahun 2015 juga tak hentinya kebakaran terus saja melanda, dan memasuki pergantian tahun 2016 di hari Kamis tanggal 31 Desember 2015 sekitar pukul 04.05 Wita, hanya dalam waktu 30 menit si jago merah kembali mengamuk di kawasan padat penduduk Jl. Subulusalam Gg. Widodo I Samarinda, menghanguskan sedikitnya 6 bangunan yang kebanyakan terbuat dari kayu, akibatnya 7 Kepala Keluarga (KK) serta 26 jiwa harus kehilangan tempat tinggalnya.

Sementara, disaat warga menikmati liburan Tahun Baru 2016 pada, Jumat (1/1) sekitar pukul 17.00 Wita, si jago merah juga kembali meluluhlantahkan empat bangunan di Jl. Sultan Sulaiman RT 10, Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir, Kaltim. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun kerugian materiil diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda, Makmur Santoso mengatakan, kebakaran menghanguskan dua toko sembako dan dua rumah sewaan milik M Iriansyah Arbi (65), jelas Makmur.

“Penyebab kebakaran diduga berasal dari bensin eceran yang dijual toko sembako, ada juga tabung gas melon yang ikut terbakar tapi sumber api bukan disebabkan tabung gas yang meledak, warga sekitar tidak mendengar suara ledakan saat kebakaran,” ujar Makmur.

Sementara, pada hari Jumat (2/1) sekitar pukul 11.30 Wita hampir bersamaan di Kota Tepian Samarinda kembali dilanda dua lokasi kebakaran, yaitu di Jalan Kertak Anyar, Loa Bakung dan di Jalan Wijaya Keusuma, Kelurahan Air Putih, Samarinda.

Kebakaran di Loa Bakung menghanguskan dua rumah warga dan dua bangsalan yang diduga akibat korsleting listrik. Salah satunya dihuni oleh Nasri (50) dan Poniman (53) suaminya, keduanya tidak bisa menyelamatkan harta bendanya dan hanya dapat menatap dengan tangisan histeris melihat bangsalannya diamuk si jago merah.

"Hanya pakaian tidur yang melekat di badan yang berhasil diselamatkan, saya baru pulang dari rumah majikan untuk antar daun pesanan, tak tahunya pulang-pulang saya lihat api sudah besar dari bagian belakang rumah bangsal yang di bagian tengah,” ujar Nasri.

Sedangkan, dari pantauan pewarta BeritaHUKUM.com atas kebakaran yang terjadi di komplek Wijaya Kesuma, si jago merah menghanguskan sebagian belakang gedung yang baru dibangun, yang akan dijadikan kegiatan Loundry, dan asal api menurut pekerja yang ada di lokasi diduga dari korsleting llistrik.

Kasubag Humas Polresta Samarinda AKP. Agus Setyo mengatakan bahwa, kasus kebakaran beberapa tempat di Samarinda akan diselidiki Polsek masing-masing. "Laporan mengenai informasi kebakaran sudah ada, setelah situasinya tenang sejumlah saksi yang didata selanjutnya dimintai keterangan," jelas AKP Agus.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kebakaran
 
Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
 
KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
 
Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
 
Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
 
Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]