Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilgub Banten
Atut-Rano Siapkan Puluhan Saksi


Aksi unjuk rasa kerap warnai sidang sengketa Pemilukada Banten (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno akan menghadirkan 71 orang saksi di persidangan sengketa Pilgub Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Para saksi yang dihadirkan nanti merupakan saksi fakta yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri.

"Saksi-saksi yang kami hadirkan terdiri dari warga masyarakat, sedikit sekali yang merupakan birokrat apalagi Tim Sukses atau Tim Pemenangan pasangan Atut-Rano," kata kuasa hukum pasangan Atut-Rano, Arteria Dahlan kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Selasa (15/11).

Menurutnya secara umum, ada dua hal utama yang dibuktikan kuasa hukum dari pasangan terpilih melalui saksi-saksi tersebut, yakni untuk membuktikan bahwa tuduhan terhadap Atut-Rano tidak benar dan akan membuktikan bahwa yang nyata-nyata melakukan pelanggaran-pelanggaran adalah pasangan Wahidin Halim-Irna Nalurita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki.

"Kami akan buktikan fakta dan kejadian sebenarnya terkait dengan pemilu kada Banten dan sekaligus pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh WH-Irna dan Jazuli-Muzaki, yang cenderung tidak siap kalah dan menghalalkan segala cara guna berkuasa," kata Arteria.

Sengketa pemilihan gubernur Banten dimohonkan pasangan Wahidin Halim-Irna Nalurita, Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki, dan bakal calon independen Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata. Para pemohon keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPUD Banten, karena menetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.

Sarat Kecurangan
Sebelumnya, dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (14/11) kemarin, siang lanjutan sengketa pemilukada banten alot. Pasalnya, selama proses persidangan berlangsung, massa dua kubu itu tumplek di dalam tribun gedung MK.

Dalam persidangan, anggota Bawaslu Wahidah Suaib mengakui bahwa pemilukada Banten memang sarat kecurangan. Kehadiran incumbent memang rawan melakukan kecurangan. Selain Ratu Atut, Rano Karno adalah Wakil Bupati Tangerang.

Ketua Panwaslu Banten Haer Bustomi pun mengatakan tudingan politik uang dalam pemilukada Banten sulit dibuktikan dan ditindaklanjuti. Pasalnya, banyak saksi yang tak mau hadir dalam persidangan. "Kalaupun ada yang hadir, kesaksian mereka hanya berdasarkan cerita orang lain," katanya.

Rumitnya sidang sengketa pemilu kada Banten, sempat dikeluhkan Ketua MK Mahfud MD. Sebab, proses sidang tersebut dianggap paling lama dibanding sengketa pemilu kada lainnya. Bahkan, pada sidang kedua, Kamis (10/11), sidang sempat diskors dan dilanjutkan kembali pada siang.

Hal ini akibat pendukung Wahidin-Irna menuding Ratu Atut menyalahgunakan wewenangan sebagai Gubernur Banten, seperti kasus dana hibah dan politik dinasti keluarga Atut yang menggurita di Banten. Sedangkan pendukung Atut pun tak mau kalah. Mereka menuding pasangan Wahidin-Irna melakukan praktik kotor dalam tahapan pemilu kada Banten, seperti politik uang, intimidasi, serta kampanye hitam.(ant/wmr)


 
Berita Terkait Pilgub Banten
 
MK Kukuhkan Atut-Rano Pemenang Pilgub Banten
 
Atut-Rano Siapkan Puluhan Saksi
 
Pasangan Pilgub Banten Janjikan Kesejahteraan
 
Dua Persen Penduduk Kota Tangerang tak Bisa Ikut Pilgub Banten
 
Unjuk Rasa Warnai Sidang Sengketa Pilgub Banten
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]