Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Senpi
Asal-usul Senpi Anggota DPRD Tangerang, Beli dari Anggota Polda Metro Jaya
2021-09-24 13:47:54

TANGERANG, Berita HUKUM - Anggota DPRD Kota Tangerang Epa Emilia mengatakan, senjata api (senpi) yang digunakan untuk memukul Jopie Amir, merupakan senjata airsoft gun milik driver pribadinya, Pabuadi.

Hal ini pun dibenarkan oleh Pabuadi. Katanya, senjata airshoft gun itu memiliki surat-surat yang sah dari pihak kepolisian.

"Itu airsoft gun. Ada suratnya dari Polda, dan sudah saya serahkan ke polisi, karena permintaan dari Polres itu untuk sementara disita. Saya yang pukul," kata Pabuadi, kepada SINDOnews, di Neglasari, Kamis (23/9).

Dijelaskan dia, senjata itu kosong. Dirinya pun mengaku terpaksa mengeluarkan senjata itu dan memukul kepala Jopie Amir karena terdesak. Saat itu, dirinya lah yang dikeroyok oleh rombongan Jopie Amir.

"Saat itu kondisinya (senpinya) kosong, karena saya di situ merasa terancam. Saya suruh lepas (pitingan), dia gak lepas tangan Bu Epa. Saya secara refleks mukul dia. Saya khawatir saya dikeroyok," ungkapnya.

Dilanjutkan dia, di dalam rumah kontrakan Jopie itu, dirinya hanya berdua dengan Epa. Sedangkan Jopie, bersama dengan empat orang anak buahnya. Merasa terancam, karena banyak besi, Pabuadi mengeluarkan senpi.

"Saya sendiri. Jadi saat itu, Bu Epa masuk ke dalam rumah kontrakan itu sendiri. Saya pukul lah dia. Tetapi karena dia tahu itu senjata, dia bilang ke saya, bang ini salah paham. Lalu dia lepaskan tangan Bu Epa," jelasnya.

Dilanjutkan dia, senpi itu dibeli dari seorang polisi di Polda Metro Jaya. Dia sudah memiliki senpi itu selama satu tahun.

"Saya belinya dari Polda, sudah satu tahun lalu. Selama ini, saya selalu bawa senpi kemana-mana, karena saya kan mengawal Bu Epa kemana-mana. Malam itu saya bukan ngawal, saya nganter Epa untuk bisnisnya," tukasnya.(polri/bh/sya)


 
Berita Terkait Senpi
 
Polisi Sita 2 Senpi, Airgun dan Amunisi dari Wanita Bercadar yang Terobos Area Istana Negara
 
Asal-usul Senpi Anggota DPRD Tangerang, Beli dari Anggota Polda Metro Jaya
 
Polda Metro Jaya: Dari 6 Tersangka, Polisi Amankan Puluhan Senjata Api Ilegal dan Ribuan Butir Peluru
 
Tim Resmob Menangkap Eza yang Pamer Senpi agar Mudah Saat Keluar Tol
 
Polisi Menggrebek Gudang Airsoft Gun Import Ilegal, Tangkap 4 Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]