Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Mudik
Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Membeludak
Saturday 25 Aug 2012 17:39:03

Ilustrasi (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Arus balik pemudik dari Pulau Sumatra tujuan Pulau Jawa melonjak di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada puncak arus balik Idul Fitri 1433 Hijriah.

Kondisi penumpang di Bakauheni, Sabtu (25/8), terlihat ribuan penumpang berjubel berdatangan memadati pelabuhan tersebut sejak pagi hingga siang hari, baik penumpang pejalan kaki, pengendara roda dua, roda empat, maupun bus penumpang.

Pemudik pejalan kaki yang datang memenuhi jalur loket antrean dan ruang tunggu gedung loket Bakauheni. Sedangkan ribuan kendaraan roda empat, roda dua, dan bus penumpang harus antre memenuhi semua dermaga, I sampai V, sejak Jumat (24/8) malam hingga Sabtu ini.

Manajer Operasi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, Heru Purwanto, menyatakan sesuai dengan prediksi puncak arus balik terjadi pada hari ini.

Namun, penumpang diperkirakan masih akan terus mengalir hingga Minggu (26/8) seiring dengan berakhir liburan sekolah dan mulai masuk pekerja di kawasan Jabodetabek.

Ia mengatakan saat ini pihaknya telah menyiapkan semua kapal feri yang tersedia untuk mengangkut lonjakan penumpang yang cukup signifikan, baik pejalan kaki maupun pemudik berkendaraan.

"Layanan akan kami optimalkan di semua dermaga agar penumpang dapat terangkut semuanya dengan baik", ujar Heru.

Berdasarkan data dari PT ASDP Indoensia Ferry Cabang Bakauheni, jumlah arus balik pemudik dari Pulau Sumatra tujuan Jawa mencapai 368.804 orang, sedangkan pada arus mudik Lebaran lalu mencapai 614.085 orang sehingga jumlah pemudik yang belum kembali diperkirakan mencapai 184.302 orang lagi.

Kemungkinan hingga Minggu, jumlah arus balik pemudik akan terus bertambah mencapai atau melebihi jumlah tersebut, mengingat sebagian ada yang ikut bekerja ke Jawa dan yang telah jauh-jauh hari mudik terlebih dahulu dan tidak terdata di posko pemudik sebelumnya.(mi/bhc/opn)


 
Berita Terkait Mudik
 
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
 
Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman
 
Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
 
Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
 
Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]