Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Narkoba
Artis Steve Emmanuel Mengaku Menggunakan Kokain Sejak 2008
2018-12-27 21:03:00

Tersangka narkoba Steve Emmanuel saat jumpa pers Argo di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Steve Emmanuel mengaku membeli kokain dari Belanda karena kualitasnya.

"Kokain dari Belanda dinilai punya kualitas baik, karena belum dicampur bahan lain. Pesan dari Belanda 1 ons, kenapa Belanda? Karena dari Indonesia (kokainnya) kurang bagus," kata Argo di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12).

Steve mengaku menggunakan kokain sejak 2008 dan hanya menggunakan untuk dirinya sendiri.

Steve menyesali perbuatannya telah menggunakan narkotika. Ia mengaku tidak akan kembali menggunakan barang ilegal tersebut. "Saya menyesal. Tidak akan mengulangi lagi," ujar Steve.

Selain itu, Steve juga berpesan kepada seluruh koleganya untuk tidak bernasib seperti dirinya dan tidak menggunakan narkotika. "Intinya buat temen-temen jangan meniru saya," ucapnya.

Steve ditangkap di sebuah lobi kondominium di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, oleh Timsus III Narkoba Polres Jakarta Barat, Jumat (21/12).

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan kokain seberat 92,04 gram dan alat pengisap kokain yang dikenal dengan istilah bullet.

Steve mengaku kokain miliknya itu dibeli di Belanda pada September 2018 sebanyak 100 gram.

Steve dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Sub 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara mininum 5 tahun.(bh/as)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]