Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Narkoba
Artis Duo Molek alias Caca Wulan Sari Ditangkap Polisi terkait Narkoba
2019-01-14 15:24:45

Kabid Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis Duo Molek alias Caca Wulan Sari (CWS) dengan barang bukti sabu seberat 0,466 gram. Caca diamankan di sebuah Apartemen di Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, saat diamankan Caca mengkonsumsi narkoba bersama seorang pria bernama Chandra di Apartemen Batavia, Jakarta Selatan.

"Kita amankan pada Jumat 11 Januari, saat mereka berduaan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (14/1).

Penyidik kemudian mengembangkan temuan tersebut. Pasalnya, dari pengakuan kedua pelaku ia mendapatkan barang bukti tersebut dari seorang pria bernama Yahya Ansori Nasution (YAN). Barang haram itu dibeli dengan harga 900 ribu.

"Kemudian kita mendatangi sebuah hotel di Jakarta Pusat dan menangkap Yahya Ansori Nasution pada Kamis (10/01/2019)," ungkapnya.

Tak hanya itu, dari penangkapan Yahya. Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pelaku yang masih dikejar polisi.

"Hasil interogasi Yahya, barang bukti didapat dari DPO dan tanggal 9 Januari telah didistribusi ke Chandra dan Caca dan menggunakannya bersama," ujar Argo.

Dari tangan Caca, polisi menyita barang bukti berupa satu buah cangklong bekas, sabu seberat 0,466 gram, tutup botol sedotan dan 0,5 butir ekstasi.

Sementara dari tangan Yahya Ansori Nasution (YAN) polisi menyita 5,05 gram.

Para tersangka dikenakan pasal 114 atat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]