Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Ari Wibowo
Artis Ari Wibowo Tabrak Kakek Hingga Pendarahan Otak
Tuesday 11 Jun 2013 00:12:34

Bintang aktor, penyanyi, model R Arianto Wibowo.(Foto: detikcom)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bintang sinetron R Arianto Wibowo aktor, penyanyi, model yang disapa akrab Ari Wibowo terlibat kecelakaan Laka Lantas dengan seorang lelaki tua umur sekitar 80 tahun.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Aswin mengatakan, korban yang bernama Carmadi (80Th), seorang pejalan kaki, ditabrak oleh pelaku di Jalan Wolter Mongonsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tepatnya di depan SMT Penerbangan, Senin (10/06) sekitar pukul 14:00 WIB.

''Korban mengalami luka-luka,'' katanya, Senin (10/6).

Aswin melanjutkan, pelaku yang memakai motor merk Ducati nopol B 3712 SGO melaju dari arah Santa menuju Blok M. Di lokasi kejadian, pelaku menabrak korban yang sedang menyeberang jalan.

Tindakan cepat langsung dilakukan dengan membawa korban ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP). ''Pengemudi Ducati tidak mengalami luka serius,'' katanya. Dari informasi terakhir, sampai saat ini, Ari Wibowo (42Th) kelahiran Berlin, Jerman, 26 Desember 1970 sedang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Sementara itu, seperti dikutip tribunnews.com, terkait kecelakaan yang melibatkan aktor Ari Wibowo, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Timin mengatakan saat ini status Ari Wibowo masih berstatus saksi.

"Kami tetap proses. (Ari Wibowo) sudah di-BAP sebagai saksi. Nanti akan kita kembangkan lagi. Kita arahkan kepenyidikan untuk pembuktian. Nanti kita tentukan mana tersangka mana korban. Kita lengkapi dulu dengan meminta keterangan saksi-saksi di TKP. Saksi sudah ada, namun belum di-BAP," ujar Timin di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/6).

Timin menuturkan, saat kecelakaan Ari memacu sepeda motornya dengan kecepatan normal sekitar 40 kilometer per jam.

"Saudara Ari mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 40 kilometer/jam, sesuai dengan akses jalan di TKP. Hanya saja kurang hati-hati, lepas kontrol nabrak pejalan kaki, oleng, miring, dan jatuh. Kendaraannya juga mengalami lecet," tuturnya.

Menurut Timin setelah terjadi kecelakaan Ari Wibowo langsung bertindak responsif dan mengantar korban ke rumah sakit dengan menggunakan taksi. Hal ini menurutnya menunjukan niat baik dari Ari.

"Ari Wibowo responsif kemanusiaan, langsung mengantar korban naik taksi ke RSPP untuk ditindaklanjuti dokter. Korban menderita luka di kepala belakang sobek dan kaki lecet. Saat ini korban masih dirawat," katanya.

Namun Timin menerangkan meskipun Ari telah menunjukan niat baik dengan menolong korban, pihaknya proses hukum kepada Ari Wibowo tetap berjalan.

"Nanti kemungkinan bisa kena Undang-undang lalu lintas Pasal 310, menyebabkan korban luka-luka," tandasnya.(dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Ari Wibowo
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]